benuanta.co.id, TARAKAN – Mencuri ponsel genggam, seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial PS (24) warga Kelurahan Sebengkok harus mendekam di Rutan Polres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, korban saat itu sedang membeli sosis goreng pada Selasa (10/10/2023) pukul 21.40 WITA, dan menaruh ponselnya di dashboard motor.
“Tak lama berselang ponsel itu raib,” ucap Randhya, Kamis (27/10/2023).
Guna melacak keberadaan ponsel tersebut, pihaknya melaksanakan penyelidikan menggunakan metode informasi teknologi.
Pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tarakan pada Selasa (24/10/2023) pukul 15.20 WITA saat mencari orderan di Jalan Yos Sudarso.
“Jadi pelaku itu melintas dan melihat ponsel itu di dalam dashboard motor,” ungkapnya.
Guna menghilangkan jejak, PS membuang kartu yang terdapat dalam ponsel Redmi note 11 berwarna hitam. Berdasarkan pengakuan pelaku, ponsel curian itu digunakannya untuk bekerja.
“Ponsel itu digunakan pelaku selama 14 hari dan digunakan sehari-hari untuk ojek ojol,” terangnya.
Adapun barang bukti yang Berhasil diamankan yaitu ponsel Redmi Note 11. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP.
“Pelaku diancam hukuman penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa