Bawaslu Tekankan Kualitas Media Massa saat Masa Kampanye

benuanta.co.id, TARAKAN – Masa kampanye yang jatuh pada 28 November 2023 mendatang menjadi poin penting pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan. Terlebih bagi calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) yang melakukan iklan di media.

Dikatakan Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan Andi Muhammad Saifullah waktu kampanye nantinya akan berlangsung selama 75 hari. Namun, khusus untuk dua metode kampanye yakni rapat umum dan iklan di media cetak, media massa elektronik dan internet hanya memiliki waktu selama 21 hari.

“Untuk iklan di media ini teknisnya kami serahkan ke KPU. Karena kan ini ditetapkan KPU mengenai ketentuan iklan di media. Kita hanya ingatkan menyoal penyiaran,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga :  Anak Muda Nunukan Butuh Wadah Pengembangan Ekonomi Kreatif hingga Lapangan Kerja

Sejauh ini, di Kota Tarakan terdapat 16 parpol yang telah resmi menjadi peserta pemilu. Pihaknya juga mengingatkan terhadap media pemberitaan agar menghasilkan informasi yang berimbang untuk disuguhkan ke masyarakat.

“Kita lihat di PKPU itu difasilitasi KPU untuk masa kampanye. Saat inipun kita cuma lihat adanya ruang sosialisasi parpol di media. Itupun juga dibatasi tidak boleh melalui alat peraga kampanye,” bebernya.

Adapun aturan untuk unjuk gigi dari parpol ini telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79.

“Selama ada logo partai dan tidak ada nomor urut kita tidak bisa tindak,” imbuhnya.

Adapun persoalan lain seperti survey yang dilakukan internal media terhadap capres cawapres, caleg maupun kepala daerah tak menjadi masalah. Namun, sebagai pengawas, pihaknya tetap menekankan validnya data yang dihasilkan.

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

Selain menekankan persoalan iklan di media massa pihak mengingatkan juga terkait konten jajak pendapat tidak harus dipublikasikan pada saat masa tenang, atau usai rentang waktu kampanye.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara, Azwar Halim dalam pemaparannya mengungkapkan media tak boleh berpihak pada salah satu calon, lantaran nantinya akan membuat kualitas berita atau informasi tak tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

“Menyikapi itu Dewan Pers juga telah mengeluarkan edaran agar media bersikap independen saat peliputan pemilu. Tidak berpihak ke salah satu kabinet. Bersifat equal atau adil,” ungkapnya.

Hal lain yang ditekankan adalah jurnalis yang dikhawatirkan berafiliasi dengan salah satu parpol. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan kurasi terhadap jurnalis yang telah terafiliasi dengan parpol.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Evaluasi Pemilu 2024 di Nunukan

“Sebaiknya cuti atau non aktif dan tidak berkegiatan dulu sebagai wartawan,” sambungnya.

Menyoal tak dicabutnya status keanggotaan jurnalis, lantaran Dewan Pers telah menimbang jika nantinya yang bersangkutan gagal mencalonkan maka masih tersedia tempat untuk kembali menjadi kontrol sosial.

Ia juga mengharapkan nantinya pemilu dapat berjalan berkualitas kendati pemasangan iklan atau promosi dari caleg dapat menjadi lahan tersendiri bagi media.

“Sebenarnya posisi media itu kurang lebih Bawaslu. Tidak memihak. Jangan sampai jadi wasit tapi memihak. Kemudian ada aturan kepemiluan juga yang menjadi rujukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *