benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik lahan untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Pantai Amal tampaknya sudah menemui titik terang. September lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah bersurat ke KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoal larangan pendirian TPS di lahan yang disebut milik TNI AL.
Dikatakan Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jumaidah nantinya surat dari KPU Kota akan diteruskan provinsi ke KPU pusat.
“Nah nanti di follow up lagi ke pihak TNI AL. Jadi mau tidak mau kami bersurat dulu. Balasan suratnya juga belum karena berjenjang kan,” katanya, Kamis (26/10/2023).
TPS di Amal yang rencananya akan didirikan nantinya sebanyak 10 dengan total pemilih 2.525. Adapun rinciannya, Jalan Amal Baru 2 TPS dan Jalan Binalatung 8 TPS.
“Iya khusus di Amal saja. Karena itu saja yang sengketa,” sebutnya.
Jumaidah melanjutkan juga telah menyiapkan plan B jika seandainya persoalan pendirian TPS di lahan sengketa itu tak bisa diatasi. Nantinya, KPU akan memindahkan lokasi TPS yakni di depan Kelurahan Pantai Amal 5 TPS dan di depan SDN 016 Pantai Amal sebanyak 5 TPS.
“Kalau ini bukan lagi TPS khusus. Kita gabungkan saja. Ya kita siapkan ini kalau seandainya izin itu belum keluar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan TPS selalu menjadi objek di setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Diakuinya, beberapa waktu lalu KPU juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga di dalamnya terdapat data pendirian TPS. Termasuk TPS di wilayah Pantai Amal.
“KPU Tarakan menyampaikan ke kami langsung kami melakukan rapat untuk segera kami tindak lanjuti ke KPU RI,” jelasnya.
Adapun hasilnya, terdapat informasi terbaru menyoal persetujuan izin dari Panglima TNI untuk pendirian TPS di Pantai Amal. Pihaknya juga secara berkala melaporkan terkait update persiapan di daerah ke KPU RI untuk menjadi perhatian. Terlebih, pendirian TPS ini juga tidak permanen.
“KPU RI juga telah menyampaikan ke Panglima TNI. Tapi, informasi terbaru telah ada persetujuan izin dari panglima TNI,” imbuh Suryanata.
Ia mengharapkan hal ini harus menjadi atensi bagi semua pihak. Lantaran 2024 mendatang terdapat dua agenda nasional, Pilkada serentak dan Pemilu serentak. Ia juga tak mau berandai-andai jika pun nantinya lahan tersebut masih sengketa. Sebagai penyelenggara pemilihan, ia berpedoman kepada pernyataan Presiden RI yang menyebut seluruh pihak harus mendukung terselenggaranya demokrasi pemilu.
“Jadi siapa pun itu harus menyukseskan, bukan hanya penyelenggara. Semua pihak,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli