Dua Orang Residivis Cabuli Anak 4 Tahun Secara Bergantian

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang anak berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh dua pelaku seorang warga Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Reporter benuanta.co.id menemui salah satu pelaku berinisial RM saat berada di ruang teras gedung Satreskrim Polres Tarakan. Kala itu tangan kedua pelaku diborgol sembari sedang duduk jongkok.

RM menjelaskan bahwa kala itu ia mengajak ibu korban untuk melakukan pesta sabu pada Sabtu (21/10/2023) hingga Minggu (22/10/2023).

“Jadi mulai Sabtu kami pesta sabu hingga Minggunya sampai malam, efek sabu itu ibu korban aktif ada banyak kegiatan yang ia lakukan seperti nyuci dan masak, kala itu saya dan SK tak jauh dari ibu korban,” bebernya.

Usai makan bersama, ibu korban mengirimkan pesan singkat yang berisi “Saya sudah tidak tahan ni”. Kemudian RM mendatangi ibu korban.

“Si janda ni tanya sama saya, kalian apakan anakku, habis itu kami berdua ribut,” terangnya.

RM mengaku kala itu korban sedang tertidur pulas dan ia tidak melakukan apa-apa.

“Jika kami melakukan perbuatan itu jelas mamaknya mendengar,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkenalan di Aplikasi Walla hingga Video "Begituannya" Disebar

Saat berada di dalam penjara, ia mengaku dihajar para tahanan secara bergiliran. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang lumrah bagi pelaku pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, korban berusia 4 tahun merupakan anak dari seorang janda, yang merupakan kenalan dari salah satu pelaku berinisial RM (31) seorang pengangguran yang merupakan warga Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Randhya mengatakan, sebelumnya ibu korban bersama RM berkunjung ke rumah salah satu pelaku berinisial SK (41) seorang kapten kapal motor yang berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Senin (23/10/2023) pukul 17.00 WITA dengan niat hendak meminjam uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi ibu korban berada di rumah SK mulai pukul 17.00 hingga pukul 03.00 WITA. Saat di rumah pelaku ibu korban melakukan aktivitas rumah tangga seperti memasak dan juga membersihkan rumah,” ucapnya saat berada di teras lantai dua Gedung Satreskrim Polres Tarakan.

Pada pukul 03.00 WITA ibu korban melihat anaknya meringis kesakitan pada bagian kemaluannya. Berdasarkan pengakuan dari korban, diketahui kedua pelaku memasukkan jari dan sisir ke alat vital korban. Tak hanya itu, sekujur tubuh korban beraroma air liur. Tak terima perlakuan tersebut, ibu korban segera mengadu ke Polres Tarakan atas perbuatan bejat kedua pelaku.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Sebelum kejadian tersebut, ibu korban merasakan gelagat mencurigakan dari kedua pelaku saat ia sedang memasak.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah SK, Jalan Agatis pada Selasa (24/10/2023) pada pukul 22.00 WITA, saat mereka sedang tertidur pulas dan tanpa melakukan perlawanan,” beber Kasat Reskrim.

Randhya menerangkan, berdasarkan pemeriksaan RM dan SK melakukan perbuatan bejat secara bergantian pada pukul 19.30 WITA. Diketahui saat itu korban sedang tertidur pulas kemudian RM menyekap dan melakban mulut korban lalu memasukkan jarinya ke alat vital kemudian disusul oleh SK dan melakukan perbuatan yang sama.

“Dari hasil visum menerangkan terdapat luka memar dan luka lecet akibat gesekan benda tumpul pada kemaluan korban, tidak ditemukan sperma,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Baca Juga :  Parah! Kulkas sampai Mobil Orang Tua Digadai Demi Judi Slot

Kedua pelaku berkelit dan tidak mengaku telah melakukan pencabulan. Bahkan saat di tampilkan di press release RM menunjukkan bahasa tubuh yang tidak nyaman dengan menggeleng-gelengkan kepalanya sebagai tanda terima terhadap pernyataan dari pihak kepolisian.

Kasat Reskrim belum dapat memastikan jika kedua pelaku memiliki penyimpangan seksual. Diketahui RM merupakan seorang duda sementara SK memiliki istri yang saat ini berada di Pulau Jawa. Selain itu, kedua pelaku pernah dipenjara, diketahui SK merupakan residivis kasus penganiayaan dan RM residivis kasus pencurian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, lakban, sisir, baju dan celana serta celana dalam.

Kedua pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 pasal 76 E, Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 6 huruf C UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Masing-masing pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *