Akademisi Menilai Pemerintah Tidak Tegas Menangani Karhutla

benuanta.co.id, TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tercatat radar BMKG di sejumlah daerah pulau Kalimantan pada Agustus lalu. Dampaknya permukaan udara Kalimantan Utara (Kaltara) sempat diselimuti kabut asap.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode Januari-Juli 2023 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai 90.405 hektar (ha). Dengan ini, seluruh kebakaran itu tercatat menghasilkan emisi lebih dari 5,9 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e).

Sementara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 499 kejadian karhutla sepanjang Januari sampai Agustus 2023.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Kaltara Jimmy Nasroen, MA menjelaskan kebakaran hutan merupakan persoalan menahun yang tak kunjung terselesaikan.

“Tentu regulasinya harus diperkuat, kita melihat sanksi yang diberikan ke perusahaan dinilai tidak serius dijalankan,” ucapnya.

Sanksi hukuman ringan yang dijatuhkan kepada perusahaan menyebabkan perusahaan besar berani mengambil risiko dalam mengulangi perbuatannya tersebut.

Pembakaran hutan dalam skala besar banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar.

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

“Pemberian sanksi berupa daftar hitam maupun pencabutan izin tentu harus dilakukan secara tegas, jangan hanya slogan saja,” ungkapnya.

Hingga kini ladang berpindah kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat luas. Menurut Jimmy, proses pembakaran hutan pada era tahun 1980-an tidak semasif seperti saat ini. Ia mengakui jika masyarakat lokal melakukan pembakaran hutan, hal tersebut tidak bisa dipungkiri lantaran masyarakat tradisional memiliki tradisi membuka ladang dengan cara dibakar lantaran melakukan pertanian organik.

“Tradisi tersebut harus ada edukasi, bahwa tradisi yang dilakukan turun-temurun juga berdampak terhadap kesehatan maupun lingkungan secara luas,” terangnya.

Namun, pembakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan besar lebih luas dibanding dengan yang dilakukan masyarakat tradisional.

Jimmy membenarkan tudingan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) kepada perusahaan terkait pembakaran hutan yang dilakukan atas unsur kesengajaan. Hal tersebut dilakukan guna menekan ongkos pengeluaran terhadap biaya pembersihan lahan.

“Jika perusahaan melakukan penumpukan kayu untuk membuka lahan tentu ongkosnya semakin besar. itulah pilihan yang dilakukan perusahaan dalam membuka lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Siapkan Rp701 Miliar, Bank Indonesia Sediakan 36 Titik Penukaran Uang di Kaltara

Dosen Fisip ini mengungkapkan, pemerintah mengetahui letak hotspot (Titik api) dan perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. Ini terjadi secara berulang-ulang setiap tahunnya.

“Hal tersebut tentu menjadi celah bagi perusahaan nakal karena mereka menganggap sanksi tersebut tidak berdampak fatal,” tuturnya.

Dengan adanya perubahan alam Jimmy meyakini bahwa yang melakukan pembakaran bukan hanya masyarakat tradisional melainkan perusahaan juga punya andil.

Potensi Karhutla di Kalimantan diprediksi akan kembali terjadi, hal tersebut berdasarkan perubahan cuaca yang tidak menentu di Kaltara khususnya.

“Harus disadari bahwa hutan-hutan kita sudah banyak habis dan digantikan dengan kelapa sawit,” imbuhnya.

Hutan yang gundul akan memperlambat siklus pembentukan awan yang dapat menciptakan hujan sehingga mempengaruhi suhu pada permukaan udara di wilayah Kaltara.

“Jadi hawa panas yang kita rasakan saat ini disebabkan hutan yang kita miliki sudah habis,” kesalnya.

Permasalahan tersebut bukan hanya disebabkan maraknya perkebunan kelapa sawit, juga diakibatkan adanya pembalakan liar yang dilakukan masyarakat maupun perusahaan besar.

Sisi lain, Jimmy menghimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung pemerintah dengan adanya investasi kebun sawit. Namun hal tersebut perlu diimbangi agar hutan di Kaltara tetap terjaga.

Baca Juga :  Deteksi Dini Kunci Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS

“Hal tersebut tidak bisa dihindari karena berhubungan dengan visi pemimpin daerah,” imbuhnya.

Agar tidak mengancam lingkungan, minimal di sepanjang bantaran sungai tidak boleh ditanam sawit. Artinya aturan-aturan yang berhubungan dengan ekologi harus diperkuat di setiap daerah.

“Jangan sampai di hulu sungai banyak pohon ditebang lalu ditanam sawit, hal tersebut akan berakibat fatal bagi pemukiman yang ada di hilir,” singkapnya.

Jimmy khawatir atas sikap pemerintah memberi izin kepada perusahaan perkebunan di hulu. Ia meminta agar pemerintah dapat tegas terkait regulasi penanaman sawit di bantaran sungai.

“Jika hal itu dilakukan secara terus menerus tentu kita akan mendapat bencana ekologi,” kesalnya.

Jimmy menyebutkan, kerusakan ekologi merupakan kesalahan pemerintah karena ada kebijakan yang tidak berbasis ekologi. Artinya memberikan izin tanpa melihat tanpa melihat pertimbangan dan dampak lingkungan.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *