3 Oknum Hakim di Berau Dilaporkan Dugaan Pemerasan

benuanta.co.id, BERAU – Tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan pemerasan terhadap penggugat dalam perkara sengketa tanah di Pulau Maratua.

Surat laporan tersebut dilayangkan Syahrudin selaku kuasa hukum penggugat, pada 23 Agustus 2023 lalu.

Hal itu dibenarkannya saat ditemui di kantor kerjanya di Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb, Jumat (1/9/2023).

Syahrudin mengatakan, ketiga oknum hakim tersebut meminta uang senilai Rp 150 juta rupiah sebagai biaya penanganan perkara.

Baca Juga :  Polres Nunukan Kantongi Satu Nama Tersangka Korupsi Koperasi Sejahtera

“Uang tersebut sebagian dibayar cash dan transfer bank. Total yang diminta Rp 150 juta sekian. Saya tidak tahu uangnya dibagikan ke siapa. Itu urusan mereka,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).

Disebutkannya, ketiga oknum hakim yang dilaporkannya, yakni berinisial IW, MA dan RH.

Ia juga mengakui mentransfer uang yang diminta ke rekening Bank BNI atas nama Febrie Ramadhani.

“Sesuai arahan uangnya ditransfer ke rekening atas nama Febrie Ramadhani. Bukan atas nama oknum hakim tersebut. Uangnya ditransfer secara bertahap. Pertama Rp 80 juta dan kemudian Rp 20 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan  Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan Syahrudin ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dilengkapi dengan bukti transferan uang dan bukti chat percakapan di whatsApp.

“Bukti saya cukup kuat. Ada bukti trasferan dan bukti percakapan kami di whatsApp,” ucapnya.

Syahrudin juga membeberkan bahwa dalam waktu dekat ini pihak Komisi Yudisal dan Mahkamah Agung akan turun langsung melakukan pemeriksaan terdapat oknum hakim yang dilaporkannya itu.

“Kalau perilaku oknum-oknum hakim begini kita biarkan maka akan banyak korban berikutnya, terutama kepada para pencari keadilan yang tidak mampu dan kami sebagai pengacara ikut jadi korban juga,” bebernya.

Baca Juga :  4.535,69 Gram Narokotika Direndam ke Dalam Air dan Dibuang ke Kloset

Sementara itu, melalui juru bicara Humas Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Arif Setiawan mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan atau pemberitahuan dari Yudisial ataupun dari Mahkamah Agung terkait ada laporan oknum hakim yang melanggar kode etik.

“Kami belum mendapat pemberitahuan dan memang belum ada mengetahui hal itu. Makanya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *