Tiga Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur Diringkus di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Diduga lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga pria di Nunukan berinisial AS, K dan S diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada Ahad (22/10/2023).

Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian setelah adanya laporan dari salah satu korbannya, yakni M berhasil pulang ke Nunukan setelah orang tuanya membawa sejumlah uang tebusan kepada seorang mandor yang mempekerjakan para korban di Malaysia itu.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, berawal dari sebuah postingan milik pelaku AS di akun media sosial Facebook terkait informasi lowongan pekerjaan diperkebunan kelapa sawit dengan lokasi kerja di Kecamatan Sebuku dengan tawaran gaji Rp 5 juta perbulannya.

“Karena gajinya tinggi si N (15) ini kemudian tergiur, kemudian dia mengajak temannya yakni M (16) dan paman dari N yakni R (18) yang juga tergiur dengan gaji tersebut, kebetulan para korban ini dulunya memukat rumput laut tapi karena harga rumput lagi turun makanya mereka mencoba mencari pekerjaan,” ungkap Lusgi kepada bsnuanta.co.id, Rabu (28/10/2023).

Baca Juga :  Status Setara Puskesmas, RS Pratama Nunukan Terkendala Fasilitas dan Tenaga Medis

Ketiganya kemudian berangkat melalui Jalan pasar baru dengan menggunakan speed boat dengan arahan dari pelaku AS. Namun, ketiga korban kemudian merasa kebingungan mengingat saat it berangkat sekira 02.00 Wita, akan tetapi mereka kaget setelah sampai di suatu tempat namun itu merupakan wilayah Malaysia bukan dibawa ke Sebuku.

“Kan awalnya itu dijanjikan kerja di Sebuku, tapi mereka kaget waktu sudah sampai di Kelabakan, Malaysia,” katanya.

Mirisnya, setalah tiba di Malaysia para korban dijemput oleh seorang wanita yang juga merupakan WNI yakni DI lalu mereka dipekerjakan untuk merintis hutan. Bahkan, jam kerja mereka mulai dari pukul 06.00 Wita pagi hingga pukul 18.00 Wita sore.

Bahkan, untuk makan saja para korban harus mengutang, padahal sebelumnya telah dikatakan AS bahwa seluruhnya akan ditanggung. Merasa tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh AS sebelumnya, akhirnya para korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tua mereka yang ada di Nunukan.

Baca Juga :  Grebek Rumah Pengedar di Sebatik, Petugas Temukan Sabu di Dalam Oven 

Korban M bisa dikatakan bernasib baik, hal ini lantaran ia berhasil dilepaskan oleh DI (Mandor yang mempekerjakan korban) di Malaysia setelah orang tua M membayar uang tebusan sebagai uang ganti rugi sebesar RM 2.000.

“Setelah dibayar itu, si M ini dikasih pulang melalui jalur Sebatik, sementara si N dan R sampai saat ini masih di Malaysia, si DI ini juga minta uang ganti rugi tapi keduanya tidak mampu untuk membayar,” jelasnya.

Lusgi mengutarakan, setalah berhasil selamat tiba di Nunukan, M bersama orang tuanya kemudian melapor ke pihak Kepolisian. Sehingga ketiga pelaku berhasil diringkus.

Adapun peran masing-masing pelaku yakni AS berperan melakukan perekrutan dan menjanjikan pekerjaan melalui media sosial, kemudian pelaku S berperan mengirim korban ke Kelabakan, Malaysia, sementara pelaku K berperan membantu mempertemukan pelaku AS dan S.

“Pelaku mendapatkan upah dari DI sebesar RM. 7000, kalau untuk si DI yang merupakan mandor di Malaysia ini sudah kita terbitkan DPO yang kemudian ditembuskan ke Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siapkan Monitoring LKPJ Bupati TA 2024

Sementara itu, kedua korban yang saat ini masih berada di Malaysia. Bahkan, DI yang saat ini sudah mengetahui jika ketiga pelaku telah ditangkap menghubungi keluarga M mengatakan jika akan membebaskan N dan R namun dengan syarat laporan polisi terhadap para pelaku harus di cabut.

“Sejauh ini mereka sudah 12 hari di Malaysia sejak kesana, kita masih terus berkomunikasi secara sembunyi-sembunyi dengan N untuk mendapatkan titik lokasi keberadaan mereka, kita juga sudah koordinasi dengan pihak Konsultan RI agar bisa membantu menyelamatkan para korban untuk kemudian dipulangkan ke Nunukan,” tambahnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 10 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *