benuanta.co.id, TARAKAN – Masa kepemimpinan Khairul sebagai Wali Kota Tarakan akan berakhir pada Desember 2023 mendatang. Hingga saat ini belum terdapat siapa pejabat (Pj) Wali Kota Tarakan yang akan menjalankan roda pemerintahan.
Pegiat pemilu melalui Lembaga Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia Koordinator Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), Suryani mengungkapkan berdasarkan amanat undang-undang, untuk mengisi Pj akan diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Penunjukan Pj sendiri juga akan direkomendasikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 3 nama, Gubernur 3 nama dan DPRD Tarakan 3 nama.
“Nantinya akan diusulkan ke Kemendagri tentunya. Jadi kalau untuk siapanya kita juga belum tahu,” ungkapnya kepada Benuanta, Rabu (25/10/2023).
Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tarakan dan juga Pemperintah Provinsi Kaltara kemungkinan terdapat beberapa yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Tarakan. Namun jika tidak ada yang cocok menduduki kursi Pj, nantinya dari kementerian yang akan menunjuk langsung.
“Tapi yakinlah di Tarakan masih ada yang bisa memenuhi persyaratan itu. Siapapun itu ya kita harapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di tengah masa Pemilu sampai nanti dilantiknya Wali Kota baru,” lanjutnya.
Dalam menjabat Pj Wali Kota nanti, seseorang yang ditunjuk tak boleh cawe-cawe, dan dapat melanjutkan program yang sudah ditetapkan di masa kepemimpinan Khairul. Suryani menegaskan, Pj yang terpilih juga harus mampu menjalankan pemerintahan secara kondusif.
Menurut dia, idealnya Pj yang terpilih sebaiknya berasal dari lingkup Pemerintah Kota Tarakan. Lantaran dianggap mengetahui dinamika wilayah dengan ide-ide kerja taktis sebelum terpilihnya Wali Kota yang baru.
“Kalaupun harus dari luar Tarakan, tentu ini agak sulit. Harus jadi pertimbangan juga bagi Mendagri. Yang bersangkutan harus banyak berkoordinasi,” sebut Mantan Ketua Komisioner Bawaslu Kaltara itu.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari Kemendagri terkait Pj Wali Kota Tarakan. Diperkirakan, surat tersebut akan sampai dan diterima oleh Pemprov Kaltara pada pekan depan.
“Surat itukan untuk usulan pejabat Wali Kota Tarakan. Nah mekanismenya dari DPRD Tarakan menyusulkan 3 nama. Dari kita juga 3,” kata Datu Iqro.
Diakuinya, belum juga terdapat pembahasan secara internal di Pemprov Kaltara terkait bursa nama yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Tarakan nantinya. Menurut Datu Iqro, hal tersebut tentu menjadi kewenangan penuh dari Gubernur Kaltara.
Adapun persyaratannya, minimal Pj Wali Kota Tarakan memiliki golongan eselon IIA, seperti asisten pemerintah, staff ahli, kepala dinas dan kepala badan.
“Itu hak prerogatif pak Gubernur. Kalau eselon IIA itu dari Pemprov. Kalau di kabupaten kota yang bisa hanya Sekda. Karena IIA hanya Sekda di kabupaten kota itu,” urainya.
Nantinya, jika telah terdapat surat dari Kemendagri, pihak Pemprov Kaltara juga akan diberikan batasan waktu untuk segera membalas surat berisi rekomendasi nama calon Pj Wali Kota.
“Pasti ada deadline-nya. Misalnya sejak tanggal dikirimkan surat itu harus dibalas berapa hari begitu,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa