benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi maupun kabupaten kota se Kaltara pada awal tahun 2024 telah berakhir. Agar kegiatan tetap berjalan, maka tahapannya kini dilaksanakan seleksi calon anggota, seperti yang kini dilakukan di KPU Provinsi Kaltara.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kaltara periode 2024-2029, Ade Saktiawan Amirullah mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi itu akan terlaksana di 5 provinsi dan KPU Kabupaten dan kota dilaksanakan di 43 kabupaten dan kota di 9 provinsi periode 2024-2029.
“Kemarin dalam pembekalan bimbingan teknis, yang disampaikan kepada calon peserta yang mau mendaftarkan diri yaitu pendaftaran melalui sistem informasi SIAKBA,” ungkap Ade Saktiawan Amirullah kepada benuanta.co.id, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kata dia, tahapan seleksi akan berlangsung sejak hari ini, 24 Oktober hingga 13 Desember 2023, di mana rincian seleksi ini di antaranya pengumuman berlangsung selama 7 hari dari tanggal 24 sampai 30 Oktober 2023. Selanjutnya pendaftaran selama 12 hari mulai 24 Oktober hingga 4 November 2023.
Kemudian sosialisasi ini dilaksanakan di 5 kabupaten kota, untuk tanggal 25 Oktober 2023 di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan, tanggal 26 Oktober 2023 di Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan serta tanggal 27 Oktober 2023 di Kabupaten Bulungan.
“Untuk sosialisasi ini akan dilakukan di semua kantor KPU setempat. Unsur yang kami libatkan untuk tes tertulis CAT itu akan didampingi langsung KPU RI, sementara tes kesehatan dan psikologi itu melibatkan Mabes TNI Angkatan Darat,” sebutnya.
Terkait calon pendaftar kata Ade, maka harus berdomisili atau ber kartu tanda penduduk (KTP) Provinsi Kaltara dan usianya di atas 35 tahun paling rendah saat pendaftaran.
“Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen itu juga sebagai salah satu syarat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Calon Anggota KPU Kaltara, Ahmatang mengatakan terkait nilai ambang atau passing grade khusus pada tes CAT sudah tidak diberlakukan. Dimana pendaftar pertama 2 kali kebutuhan itu bisa lanjut kalau tidak ada pendaftar lagi.
“Lalu di tahapan wawancara itu maka 4 kali kebutuhan dan beberapa ada poin-poin tersendiri misalnya pernah jadi penyelenggara dan sebagainya. Tidak ada passing grade, yang ada nilai paling tinggi yang kita rekomendasikan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli