benuanta.co.id, Nunukan – Tak ingin isu tentang dirinya terus berkembang liar pasca memilih maju sebagai Bacaleg di salah satu partai, seorang dosen aktif di Nunukan yakni Maria Menung Migo memberikan klarifikasinya secara mandiri ke Bawaslu Nunukan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Tindakan itu dilakukannya mengingat banyak pihak yang menyebutkan bahwa statusnya sebagai dosen dianggap merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Memang awalnya itu ada surat masuk pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu, tapi setelah itu katanya ditarik kembali. Bahkan tadi saya ke Bawaslu itu penyampaian Bawaslu mengatakan tidak perlu lagi saya datang karena surat itu sudah di tarik,” kata Maria kepada benuanta.co.id, Selasa (24/10/2023).
Maria mengungkapkan, meski surat pemanggilan klarifikasi yang sempat di layangkan Bawaslu ke dirinya telah di tarik, namun ia berinisiatif untuk datang sendiri ke Bawaslu untuk memberikan keterangan. Hal ini lantaran, ia tak ingin spekulasi liar tentang dirinya kian beredar luas. Bahkan, ia menegaskan jika ia tidak melanggar aturan, sebab ia tidak berstatus sebagai ASN maupun PPPK.
“Kalau saya ASN atau PPPK berarti saya ini kan melanggar aturan. Kecuali tadi saya PPPK sudah tanda tangan SK baru maju Caleg itu baru saya harus klarifikasi untuk memilih jika ingin maju Bacelag maka mengundurkan diri sebagai PPPK tapi kan ini saya bukan PPPK jadi saya tidak melanggar,” jelasnya.
Bahkan, ia mengatakan jika dari awal berkas pendaftarannya melanggar aturan, seharusnya berkas pendaftaran yang di ajukan oleh Parpol yang mengusungnya sudah di tolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan saat dilakukan verifikasi.
“Kan kalau memang melanggar harusnya dari awal berkas saya ditolak KPU, tapi kan ini tidak dan saya juga orang yang taat dengan aturan,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan, jika ia tetap akan maju sebagai Bacelag daerah pemilihan (Dapil) 1 Nunukan yang diusung oleh Partai Nasdem. Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menuturkan yang bersangkutan telah datang secara mandiri ke pihaknya untuk memberikan klarifikasi terkait statusnya.
“Yang bersangkutan sudah datang langsung berikan klarifikasi bahwasanya ia bukan berstatus sebagai ASN maupun PPPK,” kata Yusran.
Dikatakannya, mulanya informasi terkait hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Selain temuan dosen ini, dalam waktu dekat ini kita juga akan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi ke salah satu ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Pulau Sebatik,” ungkapnya.
Sebagaimana berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ASN dan sejumlah jabatan termasuk PPPK, BPD, wajib mundur jika mencalonkan diri sebagai Caleg. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra