Kurir Sabu 6 Kg Asal Tarakan Ditangkap BNN di Berau Terancam Hukuman Mati

benuanta.co.id, BERAU – Tersangka kurir narkoba IK, pria (43) warga Tarakan, Kalimantan Utara terancam hukuman mati atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Ia diringkus tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg.

Pengungkapan tersebut berhasil ditemukan di Jalan Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur pada 2 September lalu.

Penyidik BNN RI, Alberto mengatakan telah memantau pergerakan tersangka sebelum akhirnya diringkus di wilayah Berau.

Dijelaskannya, tersangka sembunyikan sabu-sabu di bawah bak mobil yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga :  Sesak Kendaraan Ancam Transportasi Publik dan Efisiensi Ekonomi di Tarakan

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang kita tidak bisa sebutkan. Dari informasi tersebut BNN menindak lanjuti, melakukan penindakan dan mengungkap kasus ini yang mana modusnya itu adalah 6 bungkus sabu ini disembunyikan di bagian bak mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya, Rabu (25/10/2023).

“Kami sudah selesai melakukan pemeriksaan dan juga melakukan pemusnahan barang bukti. Untuk proses lebih lanjut kami gelar berita acara penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Berau, karena penangkapannya terjadi di Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan  Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Meiyana Dwi Maya dalam acara press release menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka tergiur dengan upah Rp 120 juta rupiah yang dijanjikan oleh temannya bernama Cecep.

“Tersangka mengaku dijanjikan uang Rp 120 juta jika berhasil membawa 6 kg sabu ini ke tempat tujuannya,” ujarnya.

Tersangka juga mengaku hanya diminta menjemput barang haram tersebut di pelabuhan Sesayap, Tarakan, Kalimantan Utara untuk dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Penduduk Kota Tarakan Meningkat, Tarakan Utara Alami Lonjakan Tertinggi

“Rencana sabu-sabunya dibawa ke daerah Pinrang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik BNN RI, Rabu (25/10/2023) siang

“Segera mungkin dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan,” pungkasnya.

Tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *