benuanta.co.id, BERAU – Dua pelaku tindak pidana asusila diamankan Polsek Pulau Derawan, di Pulau Derawan, Berau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2023. Pelapor (28) mengakui menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Ia melaporkan bahwa ada dua pelaku,” ucapnya Rabu (25/10/2023).
Suradi melanjutkan kronologi tersebut, bahwa pelapor awalnya berkumpul dengan kedua pelaku yaitu masing-masing berinisial AS (22) dan HA (24).
“Kemudian, pelapor mengatakan ingin menjemput pacarnya. Saat pelapor menjemput pacarnya, RE (18), ternyata itu diikuti oleh kedua pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang dipenuhi yaitu antara kedua pelaku dan pacar pelapor sempat terjadi keributan adu mulut.
“Keduanya mengancam akan melaporkan ke polisi dan hendak melempar RE dengan kursi,” ujarnya.
Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, Suradi menerangkan bahwa RE berkata kepada kedua pelaku agar membawa pelapor.
“Karena takut, akhirnya ikut kedua pelaku tadi. Pelapor mengira akan dibawa ke tempat awal mereka berkumpul tadi, ternyata dibawa ke jalan lain,” bebernya.
Lebih lanjut, polisi berpangkat dua balok emas menjelaskan, setibanya di lokasi kedua pelaku kemudian secara bergantian melakukan tindak persetubuhan terhadap pelapor, dengan pelapor merasa terancam selama peristiwa berlangsung.
“Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pulau Derawan, yang kemudian melakukan tindakan hukum terhadap kedua pelaku,” tuturnya.
Kini kedua pelaku terancam Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Asusila.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 300 juta. Pihak berwajib telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa