benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menyelamatkan belasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa dokumen keimigrasian yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, awalnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel terkait adanya dugaan tindak pidana Penyelundupan Manusia Dan atau Tindak Pidana Perlindungan PMI, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang WNI di sebuah rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Cik Dik Tiro, RT. 21 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Jumat (13/10/2023) lalu sekira pukul 11.50 Wita.
“Jadi 12 Orang yang diduga CPMI itu terdiri dari 7 Orang Dewasa dan 5 Orang anak-anak,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Selasa (24/10/2023).
Lusgi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI tersebut menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja.
Namun, saat diperiksa, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bahkan, mereka mengaku jika akan ke Malaysia tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dengan di fasilitasi oleh seseorang pria yang bernama IJ.
“Berdasarkan keterangan para korban ini, kita kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dengan upaya paksa saat si pelaku ini melintas di Jalan Cik Ditiro,” ungkapnya.
Kepada polisi, IJ mengaku tidak memiliki legalitas untuk memberangkatkan dan menempatkan PMI ke Malaysia. Bahkan, pelaku mengaku jika akan memfasilitasi para WNI itu ke Malaysia melalui jalur tikus dengan rute Nunukan lalu ke Bambangan dilanjutkan ke Aji Kuning lalu ke Tawau, Malaysia.
“Dalam menjalankan aksinya itu, si IJ ini mengenakan biaya kepada CPMI antara RM. 1000 sampai dengan RM 1300 per orang atau Rp 3.3 juta hingga Rp 4,2 juta,” bebernya.
Bahkan, pelaku IJ diduga merupakan salah satu Bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari dapil Nunukan.
Namun, Lusgi mengatakan jika saat diamankan, pelaku IJ enggan mengakui jika dirinya merupakan salah satu bacaleg.
“Sejuah ini belum ada juga tembusan dari partai politik yang kita terima,” ujarnya.
Kini, IJ telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan pasal 120 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan atau Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli