Anggota Legislatif Perindo di Nunukan Dipecat Partai, Ini Calon Penggantinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah menerima surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah adanya pemecatan terhadap Amrin Sitanggang oleh Partai Perindo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan akhirnya berikan nama calon pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya telah menggelar rapat Pleno. Yang mana, berdasarkan perolehan suara Partai Perindo pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 pemilik suara terbanyak setelah Amrin Sitanggang ialah Arif Sudarwan yang diketahui merupakan Ketua DPD Perindo Nunukan.

“Sebenarnya ada dua orang yang punya suara di atas 400 tapi pemilik suara terbesar kedua setelah Amrin itu Arif, jadi nama tersebut yang kita kirim sebagai calon pengganti Amrin,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (23/10/2023).

Rahman, mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 mekanisme PAW yakni Ketua DPRD meminta nama calon pengganti ke KPU. Yang mana, nama calon pengganti tersebut yang kemudian dijadikan dasar PAW di DPRD Nunukan.

Baca Juga :  Anak Muda Nunukan Butuh Wadah Pengembangan Ekonomi Kreatif hingga Lapangan Kerja

“Semuanya ada mekanisme, kita hanya mengirimkan nama calon pengganti sesuai dengan data perolehan suara, karena kami memiliki kewajiban yakni 5 hari untuk mengirim nama terkait setelah surat masuk ke kita,” ucapnya.

Terkait, dengan ada persoalan internal didalam Partai atau dari yang bersangkutan itu kewenangan yang bersangkutan. Rahman mengatakan jika itu merupakan wewenang KPU, sebab pihaknya hanya terkait administrasi.

Adapun, akan dilakukan PAW lantaran adanya pemecatan dari Partai Perindo terhadap anggota DPRD Amrin Sitanggang.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Nunukan, Arif Sudarwan mengatakan alasan pemecatan terhadap yang bersangkutan sebagaimana yang tertuang dalam SK DPP Perindo.

Yanga mana, Amrin dianggap DPP tidak mematuhi AD/ART Partai lantaran tidak maju kembali di Pileg 2024 mendatang.

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

“Sudah aturan partai, anggota DPRD yang tidak mencalonkan kembali di PAW,” kata Arif.

Ia menegaskan, bahwasanya pemecatan tersebut merupakan keputusan dari DPP Perindo. Kendati begitu, jika yang bersangkutan keberatan dengan pemecatan tersebut Arif mengatakan jika itu merupakan hal dari yang bersangkutan.

“Jika yang bersangkutan ingin keberatan, bisa bersurat ke kita DPD nantinya akan kita teruskan ke DPW kemudian di teruskan ke DPP,” ungkapnya.

Terpisah, Amrin Sitanggang mengatakan, sebelumnya ia tidak pernah pemberitahuan baik dari DPP, DPW atau DPD Perindo terkait hal tersebut. Bahkan, ia mengetahui jika akan di PAW kan setelah dihubungi oleh KPU Nunukan setelah menerima surat tersebut.

Kendati demikian, ia tak menampik jika alasan dilakukan pemecatan lantaran ia tak mencalonkan kembali pada kontestasi Pileg 2024 mendatang.

“Sebelum Pendaftaran Bacaleg ini, saya sudah sampaikan tidak akan maju lagi lantaran berbagai pertimbangan salah satunya yakni kesehatan, keluarga sudah menyuruh untuk istirahat, tapi ini saya tiba-tiba dipecat Partai,” kata Amrin.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Evaluasi Pemilu 2024 di Nunukan

Amrin mengatakan, terkait pemecatan tersebut, sejatinya dalam AD/ART Perindo Pasal 45 dan 46 tertulis bahwasanya jika ada yang melanggar AD/ART Partai, maka akan diberikan teguran dan peringatan, baik secara lisan, maupun tertulis terlebih dahulu.

“Kalau tadi alasan saya pindah Partai bisa dikatakan tidak taat aturan partai kemudian ada pemecatan itu tak masalah, karena jelas melanggar aturan Partai. Tapi alasannya ini hanya karena tidak mencalonkan kembali,” ungkapnya.

Menyoal pemecatan yang telah dilayangkan kepadanya itu, Amrin mengaku telah bersurat ke Partai terkait alasan pemecatan tersebut.

“Tentu saya berharap ada penyelesaian dari persoalan ini, tapi jika memang tidak. Kita negara Hukum, saya berhak mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *