Memori Kasasi Jaksa Buktikan Basril Terlibat Penyelundupan 2,7 Kilogram Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan majelis terhadap terdakwa Basril alias Bolong yang terseret kasus sabu 2,7 kilogram pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhi vonis bebas terhadap terdakwa pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan, sebenarnya jaksa telah mengajukan kasasi pada saat putusan hakim. Namun administrasi baru dapat dilakukan pada Rabu.

“Kemudian kami dari JPU meminta salinan putusan atas nama terdakwa Basril alias Bolong untuk kita pelajari,” kata dia Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Tebang 2,7 Hektare Hutan Lindung, 7 Pelaku Diamankan KPH

Selanjutnya, salinan putusan itulah yang dijadikan dasar jaksa mempelajari perkara guna dijadikan memori kasasi. Hingga saat ini, jaksa masih kuat meyakini terdakwa bersalah seperti yang tertuamg dalam tuntutan, terdakwa Basril dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

Memori kasasi inipun telah dikirimkan JPU melalui kepaniteraan pidana PN Tarakan pada Jumat, 20 Oktober 2023.

“Nah terkait pengiriman memori kasasi itu sudah kita kirimkan,” imbuh Harismand.

Diuraikan dia, dalam memori kasasi terdapat keyakinan jaksa bahwa berdasarkan keterangan saksi penangkap yakni Satreskoba Polres Tarakan menyatakan saat itu para saksi penangkap melihat langsung serah terima sabu antara terdakwa Basril dengan DPO tersebut.

Baca Juga :  Terima Banyak Permintaan Adopsi Bayi yang Ditemukan di Rawa, Dinsos: Tunggu Proses Hukum

Serah terima dilakukan di tambak yang merupakan milik terdakwa Natsir. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim hal tersebut tidak bisa dibuktikan dan dibantah oleh terdakwa Basril.

“Karena pertimbangan majelis tidak mungkin dari jarak 100 meter, saksi penangkap dapat terlihat serah terima itu. Kemudian dalam putusannya juga majelis mempertimbangkan pada saat itu terdakwa hanya berteduh saja di pondok itu. Alibinya seperti itu,” beber dia.

Baca Juga :  BPSK Tarakan Belum Terima Laporan Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

“Keterangan saksi penangkap Basril itu sempat memegang dan dibawa ke pondok. Tapi itu dibantah di penyidik dan persidangan,” lanjut Harismand.

Adapun proses transaksi itu dilakukan pada pukul 08.00 pada 24 Februari 2023. Saat itu, saksi penangkap langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil atau warga sekitar.

“Ya mau dia bilang tidak tahu tapi kalau dia menerima titipan dari seseorang, itu artinya tahu (narkotika),” pungkas Harismand. (*)

Reporter: Endah Agustina 

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *