TKA Ilegal Belum Terdeteksi di Kaltara, TKA China Paling Banyak di Perusahaan Batubara dan Sawit

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), tingkat Kabupaten Bulungan tahun 2023.

Rakor yang diikuti oleh beberapa lembaga terkait di pemerintah kabupaten Bulungan.

Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi kelas II TPI Tarakan, Muhammad Teguh saat dikonfirmasi menyampaikan soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kabupaten Bulungan terbanyak ada di perusahaan seperti PT.Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning, Mangkupadi.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Tengkayu I, Gubernur: Sudah Tertib

“Pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin secara internal, yang mana imigrasi bergerak berdasarkan informasi yang telah diterima dari perusahaan secara berkala, tentang kegiatan orang asing,” katanya, Rabu (18/10/2023).

Hampir setiap bulan, kata dia, pihak imigrasi melakukan pengawasan. Hasil pengawasan terhadap orang asing semua ditemukan sesuai prosedur. Sesuai data terakhir, jumlah TKA di Bulungan jumlahnya sekitar 300 orang.

“TKA terbanyak dari china yang bergerak di sektor batu bara dan perusahaan sawit,” tuturnya.

Baca Juga :  SKK Migas Kalsul Buka Dua Sumur Baru di Kaltara, Ini Harapan Gubernur

Secara rinci, soal jumlah TKA di KIPI pihaknya belum bisa mengkalkulasi secara detail. “Jumlahnya fluktuatif, karena ada yang keluar dan masuk perusahaan,” bebernya.

Mengenai, masa pengabdian TKA di Kabupaten Bulungan itu akan dilihat dari visa yang mereka gunakan. Kalau visa kerja, itu diberlakukan kurang lebih satu tahun.

“Setelah saru tahun, jika ingin bertahan bekerja maka TKA tersebut harus melakukan perpanjangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Lingkar Krayan Tanpa DAU dan DAK

Dia memastikan, dari hasil pengawasan selama ini belum ditemukan adanya dugaan TKA ilegal.

“Sejauh ini dari sisi administrasi masih baik, dan fungsi visa-nya berjalan baik, seperti visa untuk berkerja, dan wisata,” tuturnya.

Teguh mengungkapkan, sejauh ini TKA yang bekerja di perusahaan menggunakan visa kerja. Mengenai batas visa tersebut, tidak ditentukan batas maksimalnya.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *