Peringatan Kedua, APK Bacaleg di Berau Belum Juga Dilepas

benuanta.co.id, BERAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau dipastikan telah mengimbau untuk kedua kalinya, agar partai politik (Parpol) peserta pemilu segera menurunkan alat peraga yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun, imbauan itu belum juga dilaksanakan oleh parpol yang terkesan menganggap remeh atau tak patuh pada beberapa titik masih ditemukan alat peraga yang melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu itu terpasang.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Wada menjelaskan imbauan kali kedua itu sudah disampaikan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

“Surat ini juga sudah diserahkan ke masing-masing parpol. Nanti kami coba evaluasi kembali dan bahas hal itu secara internal,” ucapnya, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, Natalis menegaskan bahwa imbauan yang sama sudah disampaikan pada bulan Agustus lalu setelah PKPU tersebut berlaku.

“Namun, nyatanya parpol tidak juga menaati aturan itu. Kalau tidak diturunkan kami akan tindak. Karena alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye tidak boleh dipasang,” tegasnya.

Baca Juga :  DPW PKB Kaltara Dikukuhkan, Target 19 Kursi Pileg 2029

Disampaikannya, sesuai aturan PKPU tersebut, partai politik peserta pemilu dilarang memasang alat peraga di tempat umum sebelum masa kampanye dimulai.

“Karena parpol hanya diperkenankan melakukan pertemuan dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik di dalam lingkaran internal partai,” tuturnya.

Karena itu, Natalis meminta parpol peserta pemilu agar menaati aturan yang berlaku dan imbauan yang disampaikan kedua kalinya ini masih dalam rangka pencegahan.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

“Bila imbauan ini juga masih diabaikan, Bawaslu akan melakukan penindakan,” tuturnya.

Untuk menindaklanjuti imbauan itu, dalam satu dua hari ke depan Bawaslu akan menyurati parpol.

“Ya ini bertujuan agar parpol segera menurunkan alat peraga yang sudah secara jelas memuat nomor urut, nomor partai, ajakan pencoblosan, dan sebagainya yang sebenarnya hanya boleh dilakukan pada saat kampanye, tepatnya 28 November mendatang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *