benuanta.co.id, TARAKAN – Empat kali keluar masuk penjara akibat terjerat kasus narkoba, sajam dan pencurian tidak membuat TI (28) warga Karang Balik menjadi jera.
Lantaran melakukan pencurian, mantan penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan ini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, pelaku merupakan langganan Polres Tarakan maupun Lapas Kelas IIA Tarakan sejak tahun 2014 hingga tahun 2023 lantaran kerap melakukan pengulangan tindak kejahatan yang serupa.
“Pelaku baru satu bulan keluar dari penjara,” ucap Randhya di ruang kerjanya.
Randhya mengatakan, TI dikenal lihai saat menjalankan aksinya. Dalam hitungan 4 hari pelaku berhasil melakukan pencurian di dua TKP berbeda dan berhasil mengantongi 3 unit ponsel genggam dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 15 juta yang hasilnya ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Adapun kejadian tersebut terjadi di sebuah parkiran gerai pulsa dan di salah satu rumah warga yang masing-masing merupakan wilayah Kelurahan Karang Balik,” terangnya.
Kecerobohan yang dilakukan si korban ternyata menjadi peluang bagi para pelaku kejahatan. Seperti yang dialami pelapor, akibat lupa membawa ponsel yang ia taruh di kantong motor, korban harus rela barang berharganya dibawa kabur si pelaku. Hal tersebut terjadi di Jalan Swarga RT 3 Kelurahan Karang Balik pada Senin (2/10/2023).
Tidak terima atas kejadian yang menimpanya, korban melakukan penyelidikan secara mandiri dengan cara melihat rekaman CCTV yang terdapat pada gerai tersebut.
Namun usahanya tidak membuahkan apa-apa lantaran kamera pengawas CCTV tidak menjangkau ke arah tempat ia memarkirkan sepeda motor miliknya.
“Pada Selasa (3/10/2023) kegigihan si korban membuahkan hasil. Dia berhasil mendapatkan salah satu akun media sosial yang menjual ponsel yang disinyalir milik si pelapor,” terangnya.
Korban berhasil menghubungi pelaku dan sepakat bertemu di sebuah hotel wilayah Kelurahan Karang Balik. Guna memastikan ponsel tersebut miliknya, pelapor mengecek nomor identitas pada ponsel dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
“Curiga dengan gelagat dari si pembeli, IT merampas ponsel tersebut lalu melarikan diri,” ujarnya.
Lantaran aksinya tidak membuahkan hasil, korban yang sekaligus pemilik ponsel senilai Rp 4,5 Juta lalu mengadukan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hal serupa juga dialami salah satu warga jalan dr. sutomo RT 7 Kelurahan Karang Balik pada Jumat (6/10/2023) Pukul 04.00 WITA, dua unit ponsel dan uang yang tersimpan dalam ATM pun berhasil di kuras TI. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp 20 juta.
“Jadi pelaku sudah mengintai rumah korban,” terangnya.
Lantaran korban menyimpan kode pin pada ATM di sebuah dompet, alhasil uang tunai sebanyak Rp 15 juta hasil di kuras tak tersisa. Polisi menemukan petunjuk dari rekaman kamera pengawas CCTV saat pelaku berada di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Dari Rp 15 juta hanya tersisa Rp 800 ribu saja yang ia gunakan untuk bermain slot dan membeli baju bermerk,” imbuhnya.
Unit Resmob mencium keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah temannya yang terletak di Kelurahan Lingkas.
Mengetahui dirinya telah diincar oleh petugas, TI berusaha bersembunyi di sebuah atap rumah. Naas bagi pelaku, upaya kabur dari incaran petugas membuat ia harus rela terjatuh dari atas atap rumah setinggi 3 meter yang mengakibatkan pelaku mengalami luka-luka pada sekujur tubuhnya.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (11/10/2023) pukul 04.30 dini hari,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TI terpaksa harus mendekam kembali di sel tahan.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli







