Tiga Warga Malaysia Didakwa Undang-undang Perikanan

benuanta.co.id, TARAKAN – Perkara dugaan destructive fishing memasuki agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ketiga terdakwa yaitu Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaimam bin Jumari dihadirkan secara langsung dan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari ketiga terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan oleh petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan pada 25 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Masih Kaji Pos Anggaran yang Dipangkas

Saat itu petugas mengamankan barang bukti yang digunakan terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak.

“Mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” kata JPU, Komang Aprizal saat membacakan dakwaan, Senin (16/10/2023)

Dalam fakta persidangan yang dibacakan jaksa, terdapat pula barang bukti dalam perkara ini di antaranya ikan kakap dan ikan kerapu sebanyak 65 kg, kapal, kompresor, alat selam dan kacamata selam.

Baca Juga :  Pekerja Berat Bolehkah Tidak Berpuasa?

Jalannya persidangan, majelis turut menanyakan mengenai koordinasi dengan konsulat Malaysia.

“Terkait perkara ini, PSDKP Tarakan sudah mengirim surat ke kedutaan besar Malaysia di Jakarta pada 30 Agustus lalu, namun tidak ada surat balasan,” imbuhnya.

Diketahui, ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan dan hanya dititipkan di Kantor Stasiun PSDKP Tarakan. Beberapa waktu lalu, Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand mengungkapkan, para terdakwa tidak ditahan karena diatur dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Baca Juga :  Setujui Penambahan PJU di Sekitar Bandara Juwata Tarakan

“Yaitu terkait tidak ada perjanjian antar negara mengenai tindak pidana perikanan,” singkatnya.

Agenda sidang selanjutnya yakni menghadirkan saksi yang berasal dari saksi penangkap. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *