benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Menang gugatan dalam proses banding atas gugatan yang diajukan oleh tergugat yakni Datu Iman Suramenggala yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang akui menyayangkan gugatan yang diajukan oleh Mantan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara.
Dalam putusan bernomor 56/B/2023/PT.TUN.BJM yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada Rabu, 4 Oktober 2023 oleh Edi Firmansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Meski dinyatakan menang atas banding dari gugatan itu, orang nomor satu di Provinsi Kaltara itu ternyata sempat menyesali gugatan yang dilayangkan oleh Datu Iman. Menurutnya gugatan seperti itu tidak seharusnya terjadi, mengingat penyegaran organisasi di pemerintahan semuanya berjalan dengan sesuai prosedur dan hasil evaluasi.
“Meski sebagai gubernur kita memiliki hak preogratif, namun semua tindak penyegaran ASN dan organisasi yang kita lakukan tidak pernah dilakukan secara asal-asalan, karena semuanya harus berdasarkan hasil evaluasi,” kata Gubernur Zainal pada, Senin 16 Oktober 2023.
Meski menyayangkan sikap itu, namun Gubernur menegaskan pihak Pemprov Kaltara tidak akan pernah melakukan intervensi atau melarang siapapun yang ingin menempuh jalur hukum dalam memprotes kebijakan pemerintah.
“Kebijakan yang kita jalankan semuanya berlandaskan hukum dan prosedur yang jelas, sehingga proses yang tidak menerima juga harus melalui jalur yang sesuai,” jelasnya.
“Artinya di sini Pemprov Kaltara selalu terbuka dalam proses apapun termasuk proses hukum kepegawaian. Makanya tidak melarang siapapun menggungat namun tetap saja kita menyayangkan,” tegasnya.
Dalam kelanjutan kasus ini, Zainal juga mempersilahkan pihak penggugat untuk melanjutkan upaya hukum berupa kasasi, pihaknya mempersilahkan karena terbanding memiliki hak tersebut.
“Kita persilahkan (Kasasi), karena di sini semua punya hak hukum yang sama dan kita juga sudah siap untuk beradu argumentasi ditingkat kasasi. Kita tidak mundur karena kita punya bukti dalam menghadapi gugatan ini,” pungkasnya. (*/bn)