benuanta.co.id, NUNUKAN – Jalankan bisnis arisan online bodong dengan nominal hingga ratusan juta, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Tarakan diangkut paksa Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan.
Pasturi ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang merupakan warga Nunukan karena mengalami kerugian hingga Rp 59 juta. Padahal korban yang keluar sebagai pemenang arisan namun tak kunjung mendapatkan uang arisan dari M (25) dan E (25) yang merupakan owner arisan tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipiter kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku yang merupakan pasutri asal Kota Tarakan.
“Awalnya satu laporan yang masuk ke kita itu korbannya alami kerugian hampir Rp 59 Juta, kalau sekarang sudah ada 3 laporan yang masuk, kalau ditotal para korbannya rugi ratusan juta,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin (16/10/2023).
Lusgi menerangkan, pasutri ini tinggal di Kabupaten Bulungan. Namun saat diamankan, pelaku E yang merupakan sang istri diringkus di Tarakan, sementara suaminya M yang diketahui bekerja di salah satu bank ini berhasil diamankan di Bulungan.
Modus operandi yang dijalankan oleh pasutri ini yakni dengan mengajak para korbannya untuk mendaftar menjadi peserta arisan online dengan membuka 18 slot yang ditawarkannya sebagai owner melalui media sosial Instagram.
Bahkan untuk meyakinkan para korbannya, pasutri ini terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang harus disetujui oleh para peserta salah satunya yakni apabila telat membayar arisan di tanggal yang telah ditetapkan maka para peserta harus membayar pinalti Rp 200 ribu per harinya.
Setelah itu, para korbannya akan dimasukan ke grup WhatsApp yang di dalamnya telah terisi oleh beberapa anggota fiktif.
Dalam grup tersebut, korban mengikuti berbagai slot arisan mulai dari slot Rp 5 juta, Rp 10 Juta dan slot Rp 20 juta yang ditawarkan oleh pelaku.
“Jadi perjanjiannya itu, si owner-nya ini yang harus pertama kali mendapatkan arisan tersebut, setelah itu baru diundi. Si korban ini mulai curiga setelah dia mengikuti arisan tersebut dari bulan Juni dan rutin membayar setiap slot. Namun setelah harusnya korban ini yang dapat undian tapi si E ini tak kunjung mengirimkan uang arisan tersebut, dengan berbagai alasan, makanya korban ini melapor ke polisi,” jelasnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis tipu-tipu ini sejak bulan Maret 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung, dari keuntungan yang diraup keduanya mampu membeli mobil, kulkas dan memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua pelaku. Bahkan, uang tersebut juga dikirimkan pelaku ke orangtuanya yang berada di Pulau Jawa.
“Sejuah ini baru 3 korbannya yang melapor, tapi kita duga banyak sekali korbannya tapi mungkin di luar daerah,” ucapnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28, Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 378 KUHP Jo 372 KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa