benuanta.co.id, NUNUKAN – Masyarakat masih beranggapan penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan menjadi kewenangan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan.
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy, sebenarnya tidak seperti itu, tetap ada lima insitusi yang berkaitan dengan ODGJ.
Memeng langkah awalnya itu dari Satpol PP, tapi itu ketika ada aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan ODGJ. “Kami akan bergerak untuk mengamankan, tapi setelah kami amankan mau dibawa kemana?,” kata Edy Ahmad, Ahad 15 Oktober 2023.
Kata Edy, ODGJ ini seharusnya dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan rujukan, apakah ODGJ ini berpotensi untuk dilakukan perawatan jiwa, setelah ODGJ sadar atau sudah pulih dan normal seperti masyarakat pada umumnya inilah peran dari DSP3A untuk memanusiakan mereka.
“Setelah mereka sudah ditangani dokter jiwa dan sadar bisa diajak berkomunikasi tinggal pemulihan, ini menjadi tugas DSP3A,” jelasnya.
Jadi ODGJ yang sudah pulih dan bisa diajak berkomunikasi mereka harus bisa mandiri layaknya seperti masyarakat lainnya, mereka harus bisa diajak bekerja. Contoh, seperti apa menanam cabe, jagung dan lainnya, dengan adanya aktivitas yang positif mereka akan bisa pulih. Perlahan akan bisa diinterview dimana keberadaan keluarganya.
Selain tiga instansi yang disebutkan, peran dari Disdukcapil Nunukan juga sangat dibutuhkan, karena rata-rata ODGJ yang ada di Nunukan tidak punya keluarga dan identitas, sehingga ini juga penyebabnya mereka tidak bisa ditampung di rumah sakit. Erat kaitannya siapa yang menjamin dan siapa yang akan membiayai, tapi jika mereka memiliki identitas maka akan ada kemudahan untuk diurus BPJS nya sehingga rumah sakit bisa mengklaim biaya perawatannya.
“Ini yang belum kita dapat tangani, ketika ada masyarakat yang mengadu, lalu kami mau bawa kemana ODGJ tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Program Jiwa Puskesmas Nunukan Syarifuddin, menjelaskan pada tahun 2022 itu pihaknya menangani sebanyak 65 ODGJ dengan rincian Desa Binusan sebanyak 7 orang, Nunukan Utara 9 orang, Nunukan Tengah 22, Nunukan Barat 19, di faskes lain 3 orang.
“Penyebab gangguan jiwa yang terjadi pada mereka seperti depresi, penyalahgunaan narkotika, mengisap lem dan mengkonsumsi obat-obatan secara berlebih-lebihan tanpa resep dokter,” kata Syarifuddin,
Dalam penanganan ODGJ di Kecamatan Nunukan, Puskesmas Nunukan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan RSUD Nunukan karena memiliki dokter spesialis jiwa, setiap ada penemuan pasien baru pihaknya berkonsultasi ke dokter, setelah itu baru menjalani terapi.
Upaya pihak keluarga terkadang membawa pasien ke Puskesmas, untuk menjalani terapi hingga sembuh, jika tidak membuahkan hasil maka akan dilakukan rujukan ke RSUD Nunukan, hingga ke RS Tarakan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli