benuanta.co.id, NUNUKAN – Telah menjalani masa tahanannya di Negara Malaysia, ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Konsulat RI (KRI) Tawau, pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Kepala Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting mengkonfirmasi sebanyak 130 PMI yang telah menjalani masa hukuman terhadap perkara pidana maupun pelanggaran lainnya di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kota Tawau dipulangkan ke tanah air.
“Untuk rinciannya terdiri dari 102 laki-laki dan perempuan 20 orang, kemudian untuk anak laki-laki 4 orang dan anak perempuan 4 orang,” kata Ginting kepada benuanta.co.id, Jumat (13/10/2023).
Diungkapkannya, PMI tersebut tersandung dari berbagai kasus yakni ilegal atau tanpa dokumen keimigrasian terdiri dari 67 orang, tinggal lebih lama atau over stay 31 orang, tersandung kasus Narkoba sebanyak 29 orang dan 3 kasus pidana lainnya.
“Kalau untuk jenis pelanggarannya, didominasi kasus unprosedural atau masuk ke Malaysia secara ilegal dan tanpa dokumen,” ungkapnya.
Ginting menerangkan, ratusan PMI dibawa ke Rusunawa Nunukan, kemudian pihaknya akan melakukan assessment terhadap masing-masing PMI tersebut sebelum selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.
Sementara itu, ratusan PMI itu berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia, yakni dari Kalimantan Utara sebanyak 35 orang, Sulawesi Tenggara 2 orang, Sulawesi Selatan 62 orang, Sulawesi Barat 7 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 6 orang dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 12 orang, Sumatra Utara 1 orang, Jawa Timur 3 orang.
“Sebagian besar saudara-saudara kita ini berasal dari Sulawesi Selatan, setelah kita lakukan pendataan, mereka semuanya akan kita pulangkan,” tandasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli