Simpan Pin ATM di Dompet, Uang Rp 15 Juta Ludes Dipakai Foya-foya

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang residivis berinisial TI (28) terpaksa harus kembali ke jeruji besi. Pasalnya, TI yang merupakan warga Kelurahan Karang Balik tersebut menguras isi ATM milik seseorang sebanyak Rp 15 juta.

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, TI sudah lima kali keluar masuk penjara karena terlibat beberapa kasus.

“Pelaku sudah 4 kali masuk penjara, ditambah kasus ini jadi lima kali. Kasus pertama sebagai pemakai narkoba pada tahun 2014, dua kali kasus pencurian dan satu kali kasus senjata tajam, dan kali ini pencurian,” ucap Randhya.

Randhya mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pukul 04.00 WITA, Jumat (6/10/2023) di Jalan dr Sutomo, RT 7 Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat. Pelaku mengincar dan menunggu korban yang hendak berangkat salat subuh di masjid.

Baca Juga :  Gempa M 3,0 Guncang Selatan Tarakan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Lantaran rumah tidak terkunci, akhirnya TI berhasil menggasak dua unit ponsel genggam dan dompet yang berisi ATM dan sejumlah surat identitas yang diletakkan di kamar tamu.

“Uang tunai yang ada di dalam ATM berhasil ia kuras sebanyak Rp 15 juta, aksinya pun terekam oleh kamera pengawas CCTV,” terangnya.

Pelaku berhasil membobol isi ATM milik korban lantaran mendapati kode pin ATM yang ditulis dan disimpan di dalam dompet. Aksi pelaku pun terekam kamera pengawas CCTV dan kabur menggunakan motor rental.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Siapkan 20 Outlet Pembayaran Zakat

“Jadi habis menguras uang sebesar Rp 15 juta di ATM, dompet beserta tas selempang di buang pelaku di hutan gunung palapa,” tuturnya.

Uang hasil curiannya ia pergunakan untuk berfoya-foya, membeli dua baju bermerek dan bermain judi slot. Dari Rp 15 juta, ia hanya menyisahkan uang sebesar Rp 800 ribu.

Sebelum dibekuk polisi, pelaku sempat bersembunyi di atas atap rumah milik temannya yang berada di Kelurahan Lingkas Ujung.

“Pelaku bersembunyi di atas pelafon sekitar 10 menit, jadi lecet-lecet pada korban akibat dia terjatuh dari atas atas setinggi 3 meter,” tuturnnya.

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit ponsel gengam, uang tunai sebesar Rp 800 ribu, motor Honda Genio yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, satu tas selempang, dompet, celana yang ia gunakan saat melakukan aktivias kriminal serta dua baju kaos bermerek hasil menguras ATM.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Kepada benuanta.co.id, TI mengatakan jika uang Rp 15 juta tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang.

“Ya uangnya dipakai buat happy-happy lah, main slot,” terangnya sambil tertawa kecil. (*)

Reporter : Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *