benuanta.co.id, NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali mengahdirkan satu orang saksi fakta dalam perkara penganiayaan yang menjerat mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Nunukan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Selama proses persidangan, Terdakwa Muhammad Miftahuddin (32) tampak hadir dan duduk di samping penasehat hukumnya. JPU, Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan hingga saat ini total saksi fakta yang telah di hadirkan dalam pemeriksaan yakni dua saksi dari pegawai Lapas yakni saksi Danur Tri Gonggo dan saksi Reza Purwanda serta saksi dari keluarga korban yakni M Sumardi. Kemudian saksi Alexius yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan dan saksi dokter Andi spesialis penyakit dalam RSUD Nunukan yang menangani korban Syamsudin.
“Untuk saksi yang kita hadirkan yakni I Kadek Candra Dwi Astawa merupakan perawat di klinik Lapas Nunukan, saksi yang sempat melakukan pemeriksaan awal saat korban Syamsuddin sakit, total sudah ada 6 saksi yang kita hadirkan, pekan depan kita akan hadirkan 2 orang saksi lagi yang saksi Ahli dan satu saksi dari keluarga korban,” ungkap Desta kepada benuanta.co.id.
Selama pemeriksaan terhadap Candra, saksi menerangkan kepada majelis hakim bahwasanya ia merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik Lapas Nunukan dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun 10 bulan. Yng mana sejak saat itu, saksi mengaku tidak mengenal dan bertemu dengan korban Syamsuddin.
Ia mengaku pertama kali melihat korban yakni pada (21/6) lalu, yang mana saat itu saksi memanggil korban lantaran pada (20/6) saksi mendapat informasi dari keluarga korban yang datang berkunjung ke Lapas bahwa keluarganya yakni Syamsuddin sedang sakit.
“Keluarganya yang datang berkunjung minta tolong untuk mengecek korban, makanya besok paginya saya lalu meminta kepada petugas pengamanan untuk memanggil korban dari Blok A,” kata saksi Candra.
Saksi mengungkapkan, saat itu, korban datang dengan kondisi masih bisa berjalan, namun kedua kaki korban saat itu bengkak. Saat itu, korban mengaku kepada saksi bahwa uluh hatinya perih, tidak ada nafsu makan dan sudah beberapa hari muntah-muntah. Saksi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati korban mengeluh pada uluh hatinya saat di tekan dan tekanan darah korban juga naik.
Namun, saksi mengaku tidak melihat luka-luka tanda kekerasan pada tubuh korban, sebab ia hanya memeriksa dari luar. Akan tetapi, saksi sekilas melihat ada luka memar di lengan sebelah kiri korban. Kepada saksi, korban mengaku tidak memiliki riwayat penyakit sama sekali. Namun, lantaran melihat kondisi kaki korban yang bengkak dan berisi cairan. Saksi mengaku tidak melakukan tindakan seperti pemasangan cairan infus sebab kaki korban yang tidak dimungkinkan dilakukan tindakan tanpa pemeriksaan mendalam. Lantaran keterbatasan alat kesehatan, dihari itu juga, saksi kemudian merujuk korban Puskemas Sedadap.
“Saat di Puskesmas kemudian di cek urin di Lab sederhana dan hasilnya protein dalam urin positif kemungkinan permasalah ginjal setelah itu di dadi Puskesmas langsung rujuk ke RS, saya juga yang membawa korban ke RS namun saya hanya mengantarkan sampai di IGD saja,” ungkapnya.
Saksi menerangkan, ia tidak mengetahui mengenai kasus penganiayaan yang dialami oleh korban, sebab korban juga tidak menceritakan kejadian tersebut kepada saksi.
Setalah membawa korban ke RSUD Nunukan, saksi mengatakan jika ia juga sempat berhubungan dengan keluarga korban untuk menginformasikan terkait kondisi korban. Namun setelah beberapa hari dirawat di RSUD, saksi mengatakan jika ia hanya mendapat informasi dari petugas jika korban sempat ditawarkan untuk dilakukan cuci darah, namun pihak keluarga mengatakan jika mereka masih menunggu istri korban yang masih ada di Kampung halaman.
Hingga pada pada (24/6), saksi mengaku mendapatkan informasi jika kondisi korban kiat menurun hingga dipindahkan dari ruang perawatan dan dibawah ke ruang ICU. Akan tetapi pada siang harinya Syamsuddin sudah dikabarkan meninggal dunia.
“Dari surat kematian yang kami terima dari RSUD Nunukan, dikatakan jika korban mengindap penyakit gagal ginjal stadium 5,” tutup Saksi.
Untuk diketahui, Terdakwa Miftahuddin didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan Syamsuddin salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, Terdakwa diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara Narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 Wita.
Saat itu, Terdakwa bersama dengan dua orang saksi sedang duduk bersama di depan Pos tersebut. Terdakwa kemudian melihat Korban Syamsuddin melewati Terdakwa yang hendak menuju blok hunian WBP tanpa menyapa dan tanpa hormat kepada Terdakwa.
“Karena melihat sikap Korban ini, Terdakwa merasa emosi, karena menurutnya, perbuatan korban tidak memiliki sopan santun ketika melewati Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPLP di Lapas. Terdakwa kemudian membawa korban masuk ke dalam Pos dalama melakukan penganiayaan,” kata JPU, Adi Setya Desta Landya dalam dakwaannya.
Sebagaimana, di beritakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap pihak Kepolisian, setelah keluarga korban merasa ada janggal dengan penyebab kematian korban, yang mana korban diduga meninggal dunia lantaran mengindap penyakit gagal ginjal, namun di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah bekas luka-luka yang diduga hasil penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, Miftahuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nunukan lantaran diduga tega melakukan penganiayaan kepada korban hanya karena korban tidak memberikan hormat atau salam saat lewat di dihadapan tersangka.
Kepada Polisi, kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, Miftahuddin mengaku memukul korban dengan tangan kosong, ditendang dan dicambuk menggunakan kabel.
Tak hanya itu, Pasca kasus ini mencuat dan cukup menyita perhatian masyarakat, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa juga memberanikan diri untuk buka suara dan menyampaikan jika korban meninggal dunia lantaran mengidap gagal ginjal yang mana sempat dirawat di klinik Lapas, namun lantaran tak kunjung sembuh, Syamsuddin kemudian dilarikan ke RSUD Nunukan pada Rabu (21/6/2023) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.”Sebelum dilarikan ke RSUD, korban sempat dirawat di Klinik Lapas, namun karena kondisinya tidak membaik makanya kita rujuk pada Rabu lalu, namun setelah 4 hari korban meninggal dunia,” kata Wayan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Diketahui, Syamsuddin merupakan narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







