benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan menanggapi tuntutan Subkontraktor PT Phoenix Resource Internasional (PRI) yang melakukan demo di halaman gedung DPRD Tarakan, pada Kamis, (12/10/2023).
Usai menggelar demo, para pekerja Subkontraktor PT PRI melanjutkan pertemuan dengan pimpinan DPRD Kota Tarakan dan Disnaker Tarakan. Dalam pertemuan tersebut, Disnaker yang diwakili oleh Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Hanto Bismoko.
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Hanto Bismoko mengatakan, selama ini subkontraktor dari PT PRI tidak pernah melaporkan jumlah tenaga kerja dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurutnya, hanya satu perusahaan yang melaporkan diri yaitu PT MAS.
“Kalau yang lain kami belum tahu karena tidak melapor di dinas. seharusnya surat perjanjian kerja subkon wajib dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan Kota Tarakan,” ujar Hanto, Kamis (12/10/2023)
Tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut ia menjelaskan meskipun perusahaan tersebut berada di luar Tarakan, maka mengikuti peraturan perusahaan yang menjadi subkontraktor di PT RPI wajib melaporkan ke Disnaker.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pekerja subkontraktor, pekerja digaji berdasarkan tenaga kerja harian lepas. Namun, tetap ada aturan atau regulasi yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pihaknya pun hari akan menindak lanjuti subkontraktor yang baru saja melaporkan karyawannya dengan memanggil pihak perusahaan. Tak hanya itu, ia juga akan langsung mengkonfirmasi mengenai upah di bawah UMK serta uang lembur yang tidak dibayar.
“TKA ini PRI dan dua perusahan lainnya hanya ada sekitar 80 orang yang dilaporkan. Jika laporan dari pekerja ada sekitar 500 orang maka kami akan validasi lagi,” tegasnya.
“Masalahnya TKA ini izinnya dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika sudah punya izin maka sah saja bekerja dan harus ada laporan ke dinas terkait. Saran jika ada TKA yang bekerja tidak sesuai regulasi silahkan dilaporkan,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan, Yulius Dinandus menerangkan para pekerja pun mengeluhkan jaminan ketenagakerjaan dan kekhawatiran pekerja lainnya yaitu pemutusan kerjasama PT Sindo dan PT MAS yang kebanyakan merupakan warga lokal.
“Pekerja PT MAS mempertanyakan nasib mereka bagaimana ke depannya, apakah akan diakomodir ataupun dibubarkan begitu saja,” terangnya.
Tak hanya itu, masyarakat pun mengeluhkan kegiatan proyek yang berimbas pada pencemaran lingkungan hidup bahkan hingga mata pencaharian masyarakat setempat yang merupakan nelayan.
Pihaknya pun akan memfasilitasi pertemuan pihak pekerja dan perusahaan serta beberapa stakeholder terkait pada hari Selasa yang akan datang. Ia pun akan mengundang Disnaker Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengecek perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Tentu harapan kita dengan difasilitasi DPRD bisa terselesaikan dengan baik termasuk nasib para pekerja di sana,” pungkasnya.
Sebelumnya para subkontraktor yang melakukan aksi tersebut menginginkan penegakkan Undang-undang ketenagakerjaan serta beberapa tuntutan lainnya seperti pemecatan karyawan secara sepihak dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga diperkerjakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang masih menjadi pekerja di lokasi tersebut, ini tentang hak karyawan di mana sering terjadi pemutusan kontrak kerja untuk warga lokal Tarakan. Yang menggantikan itu pekerja dari luar Tarakan. Jika ini terus terjadi maka akan menambah pengangguran di Kota Tarakan. Sedangkan berdirinya perusahaan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Tarakan,” tegas Basran, perwakilan Pekerja Subkontraktor PT PRI. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







