Jaksa Kasasi atas Putusan Bebas Terdakwa Basril Alias Bolong

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Basril alias Bolong. Diketahui, majelis menjatuhi vonis bebas ke Basril atas perkara sabu 2,7 kilogram yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara PN Tarakan menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Basril tidak mengetahui barang yang dititipkan kepadanya adalah narkoba jenis sabu. Adapun saat itu, Basril berada di tambak daerah Bebatu Kabupaten Tana Tidung hanya untuk mencari kepiting.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan kasasi yang akan dilayangkan jaksa berkenaan dengan vonis bebas Basril lantaran dalam tuntutan, JPU menuntut 11 tahun pidana penjara.

Ia juga menanggapi majelis yang menilai Basril terbukti tak bersalah dalam perkara ini.

“Kami menghormati apapun putusan dari majelis hakim. Kami mempunyai upaya hukum kasasi. Kami masih punya upaya hukum,” katanya, Kamis (12/10/2023).

Hingga saat ini, jaksa belum menerima petikan putusan majelis terhadap Basril. Sehingga, untuk membuat memori kasasi, pihaknya masih akan mempelajari petikan putusan itu guna meyakinkan bahwa terdakwa Basril memang terlibat dalam kasus narkotika.

“Dari petikan itu nanti ada pertimbangan kenapa majelis memutuskan untuk membebaskan segala tuduhan dari JPU. Untuk memori kasasi kan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan berdasarkan keterangan jaksa, hal yang menguatkan jika Basril memang terlibat dalam perkara ini lantaran barang bukti sabu berada di lokasi yang sama. Meski dalam pengakuannya, ia tak mengetahui barang yang dititipkan oleh seseorang yang juga tak dikenalnya.

Diketahui, terdapat dua orang terdakwa dalam perkara ini yakni Basril dan Muhammad Natsir yang berkas perkaranya di split. Diduga, Muhammad Natsir adalah pemilik dari barang haram tersebut.

“Tapi kan barang itu dalam penguasaan dia. Itu yang membuat jaksa yakin. Karena kan bukan sekali dua kali saja kalau kita lihat dari masyarakat. Apalagi cuma ngantar kepiting dapat upah Rp 5 sampai Rp 10 juta kan tidak mungkin,” tutup Harismand.

Pengungkapan kasus ini diawali dari Satreskoba Polres Tarakan pada 24 Februari 2023 lalu. Saat itu, kedua terdakwa diamankan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial SL di daerah Timbunan, Selumit Pantai. Dari pengakuan SL pun kemudian dilakukan pengembangan.

Pihak kepolisian pun mendapati bahwa ada sabu yang disimpan di area pertambakan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Saat itu terdakwa Basril didapati berada di dalam tambak dan polisi mendapati 3 bungkus sabu.

Saat ini, baru terdakwa Basril yang telah divonis oleh majelis hakim. Terkait perkara terdakwa Muhammad Natsir juga akan memasuki agenda putusan.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *