benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan bersama dengan Dinas Perhubungan Nunukan, Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan, Personel Polres Nunukan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Nunukan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Komisioner Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan, penertiban APK milik Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan serta APK bakal calon Legislatif yang berbau kampanye sehingga merupakan temuan pelanggaran.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pertemuan dan bersurat serta memberikan himbauan kepada parpol untuk menurunkan APK secara mandiri, namun hingga batas waktu yang diberikan sejumlah APK masih didapati terpasang di sejumlah titik-titik jalan.
“Kita sudah berikan himbauan dan kasih kesempatan dari tanggal 4 hingga 8 Oktober lalu kepada Parpol untuk menurunkan sendiri APK nya,” kata kepada benuanta.co.id.
Diungkapkannya, penertiban dilakukan secara serentak di 21 Kecamatan yang ada di Nunukan. Akan tetapi, untuk Kecamatan Krayan Induk dikatakan tidak ditemukan adanya APK.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 69 dan 79 ayat (4), PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilu. Telah diatur ketentuan larangan melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selian itu, penertiban juga dilakukan mengacu pada surat edaran Bawaslu RI Nomor 530 tahun 2023 yang telah memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.
“Kita lakukan penertiban APK yang terpasang di bahu jalan utama, jalan poros, gang-gang dan rumah-rumah. Untuk di Pulau Nunukan sendiri, kita bagi menjadi tiga tim yang nantinya akan melakukan penertiban di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan,” ungkapnya.
Namun, sebelum dilakukan penertiban pada hari ini, Hariadi mengatakan jika beberapa APK telah diturunkan secara mandiri oleh Parpolnya. Bahkan, sejumlah Baliho yang terpasang di jalan ditutup logo partai dan nomor urutnya.
“Jadi ada juga inisiatif dari Parpol yang menurunkan sendiri. Bahkan ada juga yang inisiatif yang menutup logo partai dan nomor urut, kalau yang seperti itu tidak kita tertibkan, karena APK yang kita tertibkan hanya yang memperlihatkan logo partai dan nomor urut,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap APK milik calon DPD dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat. Sebab APK calon DPD yang terpasang di sejumlah bahu jalan tidak ada logo partai sehingga tidak dilakukan penertiban.
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli