benuanta.co.id, TARAKAN – Muara Bengawan yang terletak di RT 18 Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan diduga menjadi akses masuknya kayu olahan dari luar pulau Tarakan tanpa mengantongi izin resmi sesuai aturan yang dibuat pemerintah.
Di pekan ketiga September lalu, kepolisian di Tarakan menyita sedikitnya 144 unit atau 2 kubik lebih kayu olahan yang diangkut oleh seorang pelaku berinisial IR. Pengakuan IR kayu olahannya ia bawa dari Desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Pelaku IR mengaku kalau kayu yang dia bawa digunakan sendiri untuk bangunan rumahnya bukan untuk komersial. Namun, polisi dari Polres Tarakan meyakini lokasi Muara Bengawan menjadi lokasi strategis untuk penyelundupan kayu ilegal ke Tarakan lantaran lokasi ini jarang terpantau aparat.
Hasil penelusuran benuanta.co.id, Selasa (3/10), terlihat aktivitas bongkar muat kayu gelondongan yang diangkut oleh truk berwarna merah di lokasi RT 18 wilayah Tarakan Utara ini. Kayu olahan tersebut dalam jumlah banyak. Namun, belum diketahui kayu olahan itu apakah resmi atau ilegal.
Dikonfirmasi, WN seorang saksi mata, ia membenarkan jika di RT 18 Muara Bengawan merupakan jalur perdagangan kayu ilegal di Tarakan beberapa tahun lalu. Sejak adanya larangan ia tak melihat lagi adanya aktivitas bongkar muat kayu ilegal.
“Kalau dulu iya, ada banyak oknum berseragam secara terang-terangan melakukan bongkar muat kayu. Semua orang tau,” ucapnya.
WN menerangkan, kayu yang digunakan tersangka berinisial IR bertujuan untuk membangun rumah karena saat ini rumahnya sedang dalam proses renovasi. Sejauh ini, ia tidak mengetahui alasan IR mengambil kayu yang berasal dari Desa Bebatu.
“Saya cuma ABK saja, saya tidak tahu urusan itu,” terangnya.
WN mengatakan, ia bersama rekannya IR diamankan petugas kepolisian yang lokasinya tak jauh dari rumahnya. Ia sempat dimintai keterangan oleh petugas dan menjadi saksi. Diketahui IR berperan sebagai pemilik kapal maupun pemilik kayu.
“Pas bongkar muat petugas tiba-tiba datang, kami lagi rame-rame tu,”ungkapnya.
WN mengatakan keberadaan kayu yang diamankan polisi sudah lama tertinggal di Desa Bebatu.
“Saya diongkos Rp 300 ribu untuk mengangkut 144 kayu dan uang itu baru dikasi istrinya,” tuturnya.
Istri IR mengatakan, kayu tersebut digunakan untuk merenovasi rumah dan bukan untuk dijual. Ia mengakui jika suaminya tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Ia bersama suaminya telah berencana melakukan renovasi rumah dan hal tersebut wajib menggunakan kayu. ia menerangkan, harga jual kayu di Kota Tarakan sangat mahal sehingga IR nekat mengambil kayu ilegal tanpa mengetahui konsekuensinya dari sisi aturan hukum.
Ketua RT 18 Daha menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari IR, kayu tersebut ia gunakan untuk merehab rumah. Sebelumnya, pihak pemerintah telah memberikan program bedah rumah.
Ia menerangkan, sebagian warganya berprofesi sebagai pengayak kerikil dan pasir yang ada di sungai yang nantinya akan di kirim ke tambak. Dahulunya Muara Bengawan kerap terjadi aktivitas bongkar muat kayu dan kini kegiatan tersebut sudah tidak tampak lagi.
“Saya kaget, saya sudah tidur, tiba-tiba polisi panggil saya katanya ada warga yang ditangkap karena kasus kayu ilegal,” ujar Daha.
Daha mengaku sudah menjadi ketua RT sejak 10 tahun yang lalu. Kasus kayu ilegal menurutnya baru kali ini terjadi di lingkungannya. Dahulu, pelaku kayu ilegal merupakan seorang oknum berseragam, diketahui aktivitas tersebut kerap terjadi hingga 3 kapal sekaligus.
“Setelah ganti kapolres semuanya berhenti total,” pungkasnya,
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPDA Muhammad Farhan membenarkan jika adanya aktivitas penyelundupan kayu di wilayah pesisir utara Tarakan.
“Masih banyak yang mencoba menyelundup, padahal sudah ada banyak yang tertangkap,” ucapnya.
Farhan menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui aktivitas bongkar muat kayu ilegal, bisa menghubungi pihak Polres Tarakan.
“Silakan informasikan ke kami biar nanti di cek tindak lanjut kelengkapan dokumennya,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli







