KPU Berau Ungkap Ada Satu Caleg Mantan Napi Tipikor

benuanta.co.id, BERAU – Satu bakal calon legislatif di Kabupaten Berau terancam gagal ikut sebagai kontestasi di pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan berupa larangan pencalonan bagi calon anggota legislatif (Caleg) mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk maju pada perhelatan pileg 2024, pada semua tingkatan pada beberapa hari lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Berau, Debi Asmara menjelaskan putusan MK tersebut memang harus diikuti. Putusan tersebut dapat dikeluarkan terlalu dekat dengan penetapan pengajuan caleg dalam daftar calon sementara (DCS).

“Surat MK turun di akhir masa pengajuan. Seandainya di awal, kami mewanti-wanti partai politik untuk mengganti. Tapi ini di akhir jadi kita tidak bisa mengganti lebih dahulu karena aturan dari MK ini mepet,” ungkapnya Kamis (5/10/2023).

Baca Juga :  Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Samakan Perspektif Penyelesaian Kasus Tungsura di TPS

Diakuinya, di Berau memang terdapat satu caleg yang merupakan mantan narapidana tipikor.

“Sebelum putusan itu berlaku, caleg tersebut juga dinilai sudah memenuhi semua persyaratan sesuai PKPU yang berlaku sebelumnya,” ucapnya.

Bahkan dijelaskannya beberapa persyaratan tersebut yakni para caleg mantan narapidana yang mencalonkan diri harus memenuhi syarat telah bebas selama lima tahun atau lebih selepas kurungan penjara.

“Selain itu, caleg mantan napi wajib mengumumkan secara terbuka tentang jati dirinya di media massa,” ujarnya.

Lebih dari itu, kata dia, caleg eks narapidana itu sudah selesai menjalankan masa tahanan dibuktikan dengan surat kepala lapas.

Jika semua syarat itu terpenuhi, maka caleg tersebut boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Kalau satu mantan napi koruptor itu dia sudah penuhi syarat. Sudah bebas lebih dari 5 tahun, tepatnya 8 tahun,” bebernya.

Baca Juga :  DPR Minta Tunggu Kepastian Presiden Prabowo Terkait PPN 12 Persen

Tak hanya itu, menurutnya berbeda dengan PKPU sebelumnya, putusan yang dikeluarkan MK saat ini, benar-benar melarang para caleg narapidana tipikor untuk mencalonkan diri.

Pasalnya, koruptor diancam pidana 5 tahun atau lebih. Hal itu berbeda dengan mantan napi dengan tindak pidana lainnya.

“Kalau kemarin masih ada ruang. Tapi itu juga cukup membuat kisruh karena beda pemahaman. Tapi kalau yang sekarang, jika dia mantan napi tipikor, dia otomatis tidak bisa. Karena tipikor ini ancamannya 5 tahun ke atas,” tuturnya.

Saat ini, KPU Berau akan menunggu kepastian proses selanjutnya dari KPU RI. Jika arahan dari KPU meminta agar caleg tersebut diganti maka KPU kabupaten kota sebagai implementator kewenangan pusat akan siap mengikuti proses tersebut.

Baca Juga :  Prabowo di G20: Makan Bergizi Gratis Bagian Vital Strategi Pemerintah

“Kalau prosesnya masih ada kita akan mengajukan untuk segera diganti. Tapi kemarin sudah ada penyerahan DCS. Dan kami hanya menunggu surat saja terkait itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain satu caleg mantan narapidana tipikor, terdapat juga mantan napi lain yang mencalonkan diri pada pileg 2024 mendatang.

“Mantan napi itu juga berasal dari parpol berbeda. Dan itu totalnya ada tiga orang. Yang pernah terlibat kasus penganiayaan satu orang dan dua lainnya dengan tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *