benuanta.co.id, TARAKAN – Penyerahan berkas pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah berakhir pada 23.59 Wita, Selasa, 3 Oktober 2023, kemarin.
KPU Tarakan telah menetapkan rentang waktu penyerahan berkas DCT dari parpol sejak 2-3 Oktober 2023.
Dikatakan Anggota Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Taufik Akbar, keseluruhan berkas dari parpol dinyatakan lengkap dan di terima seluruhnya.
Adapun untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan DCT pada 3 November 2023.
“Akan diumumkan pada 4 November 2023,” katanya, Rabu (4/10/2023).
Diuraikannya, parpol yang menyerahkan berkas pada hari pertama diantaranya, Nasdem, PKB, PSI, PBB, Hanura dan Gelora. Sementara untuk hari kedua, PDIP, PKS, PKN, PAN, Demokrat, Perindo, Ummat, PPP, Golkar dan Gerindra.
Dalam tahapan ini parpol atau peserta Pemilu 2024 diperkenankan untuk mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) Bacaleg yang diajukannya.
“Parpol yang tidak melakukan perubahan atau perubahan tetap mengajukan berkas sebagai dasar kami untuk melakukan pencermatan DCT,” lanjutnya.
Taufik mengatakan dalam perbaikan ini, parpol tak diperkenankan untuk melakukan penambahan caleg. Jika yang tertera pada Daftar Calon Sementara yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 20 maka yang dilakukan perbaikan harus 20 caleg.
“Kalau mengurangi boleh,” sebut dia.
Pada tahapan ini yang ditekankan kepada parpol ialah pencermatan calonnya agar tak ada kesalahan pada data caleg untuk tahapan selanjutnya. Selanjutnya KPU Tarakan akan melakukan tahapan penyusunan DCT selama 30 hari.
“3 November kita tetapkan. 4 November kita umumkan,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli