benuanta.co.id, TARAKAN – Alat peraga kampanye berjajar rapi di sepanjang jalan di Kota Tarakan disebut masih terbilang wajar. Tak sulit menemukan alat peraga dengan berbagai variasi di badan jalan. Maklum, alat peraga itu berdiri untuk mengenalkan para calon – calon yang akan maju di kontestasi politik 2024 mendatang.
Merujuk PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang bernunyi selama sosialisasi tak diperbolehkan merujuk ke citra diri bacaleg maupun ajakan untuk memilih parpol ataupun bacaleg terkait. Mengenai hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Riswanto mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan 16 parpol di Kota Tarakan agar tak offside mempromosikan bacaleg. Lantaran saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Pun dengan peserta pemilu saat ini yang terdata masih di parpol.
“Ada juga KPU, Satpol PP dan parpol itu sendiri. Kampanye memang dilarang dan yang dibolehkan itu sosialisasi. Sudah disepakati juga oleh peserta pemilu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, baliho-baliho unjuk gigi parpol yang ada saat ini sudah lebih tertib dibandingkan sebelumnya. Namun, tak dipungkiri masih terdapat beberapa baliho parpol yang nakal dan nekat promosi bacaleg lengkap dengan nomor urut bacaleg itu. Ia juga mengakui, sosialisasi dan promosi diri seperti yang dimaksud oleh PKPU Nomor 15 tahun 2023 tak jauh berbeda.
“Beda-beda tipis. Kalau kampanye itu jelas ada citra diri. Logo partai dan nomor urut partai, kemudian visi misi dan unsur ajakan. Kalau dulu itu kan ada baliho yang menunjukkan kertas suara pencoblosan. Itu juga sudah kita himbau ke Parpol untuk mencabut hal itu,” bebernya.
Titik pemasangan dari baliho inipun tersebar di seluruh ruas jalan Kota Tarakan. Termasuk wilayah perkampungan yang dengan gamblangnya menampilkan nomor urut bacaleg dan juga slogan ajakan. Ditegaskan Riswanto, fenomena yang ada saat inipun terbilang masuk indikasi pelanggaran lantaran belum adanya penerapan spesifikasi baliho kampanye dari KPU.
“Sekarang belum ada kan. Kita lihat saja yang penting pemasangannya tidak boleh di tempat umum seperti sekolah, masjid. Itu jelas melanggar, bukan pada saat kampanye saat sosialisasi pun langsung bisa kita tindak,” tandasnya.
Ditambahkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson jika menyoroti fenomena baliho parpol dan bacaleg yang bertebaran telah memasuki indikasi pelanggaran pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79. Terlebih, jika hal itu dilakukan secara terbuka seperti sosial media dan di ruas jalan umum. Kendati begitu, Bawaslu memiliki beberapa tahapan guna mengedepankan pencegahan.
“Kita himbau juga melalui Panwascam kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), kemudian PPK menyurati parpol agar tidak melanggar Pasal 79 itu. Lalu 1 Agustus kemarin juga Bawaslu sudah kirim surat ke KPU agar tidak melanggar juga,” terangnya.
Adapun saat ini, Bawaslu masih memberikan waktu agar para parpol melakukan perbaikan atas indikasi pelanggaran ini. Pihaknya pun juga dengan tegas akan menerapkan sanksi penurunan baliho secara paksa jika parpol masih ngeyel unjuk gigi sebelum masa kampanye tiba. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







