Batalyon Arhanud 8/MBC Amankan 1.586 Pcs Kosmetik Ilegal dan 47 Botol Miras Tanpa Tuan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 1.586 pcs kosmetik ilegal jenis Briliant asal Malaysia dan 47 botol minuman keras diamankan satuan Batalyon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya P.,S.I.P.,M.I.P, mengatakan, sebelum mengamankan barang bukti pihak melakukan sweeping yang dilaksanakan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang melintas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi serta barang terlarang.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

Pulau Sebatik merupakan perbatasan langsung dengan Malaysia, terutama wilayah Tawau yang rawan menyelundupkan barang-barang ilegal serta barang terlarang sehingga jalur tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pengiriman barang-barang ilegal serta barang terlarang ke Negara Indonesia terutama wilayah Sebatik.

“Sebanyak 586 pcs kosmetik ilegal jenis Briliant asal Malaysia dan 47 botol minuman keras, yang kami amankan adalah hasil dari sweeping di Bukit Keramat,” jelas Iwan, Selasa, 3 September 2023.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial jadi Sanksi Baru KUHP Nasional 2026

Lanjutnya, barang bukti ini telah diserahkan ke Pihak Bea Cukai Nunukan untuk ditidaklanjuti.

Selain itu, Kasubsi Pendidikan dan Patroli, Bea Cukai Nunukan, Ronal mengatakan setelah 30 hari barang ini akan ditetapkan sebagai milik negara, namun kelanjutannya akan menunggu keputusan menteri keuangan, apakah dilakukan lelang atau dimusnahkan.

“Barang ini akan ditetapkan sebagai barang di kuasai negara, setelah 30 hari akan ditetapkan sebagai milik negara,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *