Seorang IRT Tertangkap Basah Bawa Sabu 7 Kg di Dalam Kapal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan di atas kapal KM. Lambelu tujuan Pare-pare saat kapal tengah berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Senin, 1 Oktober 2023.

Dia adalah NJ (32). Wanita ini merupakan seorang kurir. Keberadaannya di Nunukan terdeteksi dari beberapa informasi yang diduga kuar membawa bungkusan sabu untuk diedarkan di Pare-pare.

“Kapal tersebut kemarin berangkat dari Tarakan ke Nunukan sekira pukul 14.00 Wita dan tiba di Nunukan pukul 22.15 Wita, berbekal informasi awal tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan di dalam kapal KM. Lambelu,” terang Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan, personel Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan NJ yang diduga merupakan kurir. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku berupa kardus, didapati 7 bungkus plastik teh China Guanyinwang yang mana masing-masing bungkus berisikan 1 kilogram sabu dengan total barang bukti yang diamankan yakni 7 kilogram.

Baca Juga :  Tahun Depan UMK Nunukan Naik 3,34 Persen

Kepada Polisi, NJ mengaku berangkat dari Makassar ke Kota Tarakan pada Jumat (29/9) lalu, untuk mengambil paket berupa sabu atas suruhan seseorang berinisial LL. Sebelum berangkat, NJ telah dikirimkan ongkos perjalanan sebesar Rp 6 Juta dari seorang berinisial DD yang beralamatkan di Tawau, Malaysia.

Setibanya di Tarakan, NJ sempat menginap disalah satu hotel di kota Tarakan. Namun, pada malam keduanya NJ diminta DD untuk pindah hotel dan disuruh untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan barang tersebut.

Baca Juga :  Lanal Nunukan Resmikan Kampung Bahari Nusantara di Jalan Tanjung

Hingga pada, Sabtu (30/9) sekira pukul 17.30 Wita, 2 orang yang tak dikenal oleh tersangka mengendarai sepeda motor datang menemui NJ di depan hotel untuk mengantarkan tas ransel berisi sabu.

“Setalah menerima sabu tersebut, si tersangka ini mengemas ulang barang sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah kotak. Besoknya tersangka ini naik kapal laut dari Tarakan,” ungkapnya.

NJ mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu. Pertama, NJ membawa sabu sekitar tahun 2021 sebanyak 1 kilo yang disimpan di dalam perut dan dililit dengan stagen.

Bahkan, saat itu langsung berngakat dari Makassar menuju Tawau Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut dengan upah Rp 20 juta. Sedangkan untuk yang kedua, ia mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta, tersangka juga mengaku tidak mengetahui jika sabu yang dibawa tersebut seberat 7 Kg.

Baca Juga :  KJRI Tawau Pulangkan 151 PMI Bermasalah ke Indonesia

“Tersangka ini mengaku tidak mengenal LL, sebab ia kenal dengan LL dari perantara temannya. Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan, untuk si DD dan LL ini sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *