benuanta.co.id, Bulungan – Mendorong perbaikan dan fungsi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini dilakukan perubahan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara.
Pembahasan terus dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltara di mana Pansus IV diketuai oleh Norhayati Andris dan wakilnya Markus Sakke tehadap perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Kaltara.
Pertemuan itu turut melibatkan Kepala Biro Hukum Kaltara, Biro Organisasi Setda Kaltara, Badan Kepegawaian Negara (BKD) Kaltara dan Bappeda-Litbang Kaltara serta tim pakar Dr. Marthen B. Salinding.
“Dalam rapat ini, menyampaikan hasil kesimpulan rapat internal Pansus pada tanggal 2 Agustus 2023 kepada pihak Pemerintah Provinsi Kaltara,” jelasnya.
Kata dia, kesimpulan tersebut terkait dengan pembahasan Perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum disepakati.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait memberikan apresiasi terhadap usulan Pansus IV yang menginginkan pemisahan antara Bappeda dengan BRIDA. Namun, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama antara Pansus DPRD dengan Gubernur atau Sekda Provinsi Kaltara,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pansus IV DPRD Kaltara memberikan rekomendasi adalah sebaiknya kesimpulan sementara terhadap Perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kaltara CQ Sekretaris Daerah, dengan penyalinan kepada Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah dan Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra







