Alokasi Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu Disesuaikan 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kaltara. Tak terkecuali pembiayaan hingga aturan-aturan yang harus dilakukan, salah satunya terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 lalu.

SE yang dimaksudkan terkait dana hibah sebesar 40 persen dari APBD, untuk tahap pertama pelaksanaan pemilu 2024.

Mengenai hal itu, diterangkan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang pihaknya sudah menerima SE tersebut. Namun begitu, alokasi dana hibah untuk KPU dan Bawaslu akan disesuikan dengan waktu kegiatan pemilu 2023.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

“Surat edaran itu sudah kita terima, hanya saja dalam hal ini Pemprov Kaltara belum bisa memberikan anggaran yang sesuai dengan SE Kemendagri karena kegiatan Pemilu sendiri baru terlaksana pada tahun 2024 mendatang,” kata Gubernur pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dijelaskannya, SE tersebut mengharuskan Pemprov mengalokasikan anggaran pemilu sebesar 40 persen dari APBD.

“Tidak hanya Kaltara saja, tapi semua daerah permasalahannya juga sama. Karena hingga saat ini baik KPU dan Bawaslu sendiri belum menyerahkan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga untuk pemerintah sendiri juga belum dapat mengalokasikan sepenuhnya anggaran itu,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

“Karena kegiatannya juga belum ada kita pun belum berani mengalokasikan anggarannya, apalagi kita juga butuh untuk pembangunan dan lain-lain. Sehingga tidak mungkin anggaran itu kita biarkan diam di KPU dan Bawaslu di tahun ini,” terangnya.

Meski demikian, Gubernur menegaskan akan melakukan pertanggung jawaban ke Kemendagri, terkait alokasi anggaran Pemilu yang disanggupi oleh Pemprov Kaltara.

Baca Juga :  DPW PKB Kaltara Dikukuhkan, Target 19 Kursi Pileg 2029

“Anggarannya sudah ada hanya tidak 40 persen, kalau tidak salah angkanya sekitar Rp10 miliar, Rp6 miliar untuk KPU dan Rp4 miliar untuk Bawaslu dan kita juga sudah bersurat ke Kemendagri. Jadi jika nantinya Pemprov sanggup, maka Pemprov hanya perlu mengalokasikan sisa anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Pemilu,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *