benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan meminta agar Osas sebaiknya diamankan kepolisian karena telah melakukan pencurian.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Nunukan Parmedy mengatakan, Osas bukan kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga dapat diproses hukum agar tidak membuat resah warga sekitarnya.
“Kalau dia mencuri maka sebaiknya diamankan dulu, setelah itu kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan jiwa. Jadi yang berhak mengatakan itu ODGJ adalah dokter spesialis jiwa bukan kita,” tegasnya.
Lanjut Parmedy, kasus yang mereka tangani selama ini terdapat beberapa ODGJ. ODGJ itu tidak akan peduli akan keadaan sekitarnya, termasuk melakukan pencurian. Adapun yang meresahkan seperti ODGJ yang teriak-teriak sendiri hingga melempar orang lain dengan benda yang dipegangnya.
“Kalau dia mencuri berarti normal,” kata Parmedy, Sabtu, 20 September 2023.
Parmedy menambahkan sebaiknya Osas ini diamankan terlebih dulu setelah itu akan dilakukan pemeriksaan ke klinik jiwa. Jika Osas tidak terbukti sebagai ODGJ maka harus dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Karena aduan seperti ini bukan hanya satu atau dua kali saja tapi sudah sering terjadi. Bahkan dia juga kedapatan melakukan pencucian uang,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







