benuanta.co.id, TARAKAN – Menghadapi kontes politik 2024, Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden oleh Media di Kalimantan Utara (Kaltara). Workshop ini digelar di ballroom Hotel Royal Crown Tarakan yang melibatkan seluruh unsur pimpinan media dan organisasi wartawan maupun jurnalis pada Jumat, 29 September 2023.
Hadir pula sebagai narasumber Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto yang menjelaskan dalam tahun politik tak jarang media dapat terlibat dalam pelanggaran publikasi berita. Menurutnya, jika terdapat indikasi pidana pemilu pihaknya akan mendukung jika terdapat bukti yang kuat.
“Itu normatif saja. Tapi kalau seorang wartawan kemudian melakukan pelanggaran politik praktis berarti dia bukan wartawan pada saat itu,” jelasnya, Jumat (29/9/2023).
Sehingga Dewan Pers pun tak dapat melakukan pembelaan lantaran seseorang yang bersangkutan tidak lagi wartawan saat melakukan pelanggaran politik. Terlebih jika wartawan tersebut maju sebagai calon legislatif (caleg).
“Harusnya tidak ada lagi karya jurnalistik karena sudah menjadi caleg,” sebutnya.
Dikatakan Tri, Dewan Pers tak bisa melakukan pemberhentian terhadap seseorang yang berprofesi jurnalis atau wartawan. Pemberhentian itu dapat dilakukan perusahaan media masing-masing yang melakukan perekrutan wartawan juga organisasi yang menaungi wartawan tersebut.
Menurutnya, profesi wartawan erat kaitannya dengan moralitas dan etika. Tentu jika menciderai profesi wartawan maka moralitas dan etika tentu dipertanyakan.
“Termasuk media dan pimpinan redaksi. Misalnya ada satu media yang terafiliasi dengan parpol lalu wartawannya atau pemimpinnya menjadi caleg tapi masih menjalankan pekerjaan jurnalistik itu mungkin terjadi. Dewan Pers hanya mampu memberikan peringatan etika,” bebernya.
Tak jarang pula, fenomena media menjadi corong kampanye di tahun politik. Tri mengungkapkan secara aturan, saat ini belum memasuki masa kampanye. Misalnya konteks calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) juga belum memasuki tahapan kampanye.
Pihaknya juga tak dapat mengatakan bahwa itu adalah bentuk pelanggaran lantaran terdapat lembaga lain yang menangani hal tersebut.
“Ada Bawaslu dan KPU yang menemukan. Kemudian Dewan Pers mengingatkan terus. Jaga independensi, etika dan itu artinya tetap menjaga kemurnian kita menjadi wartawan,” imbuhnya.
Dewan Pers sendiri juga telah bekerjasama dengan Bawaslu, KPU juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani persoalan pidana maupun sengketa pemilu.
“Tapi intinya Dewan Pers tidak menangani itu (pidana) tapi kita akan arahkan ke Gakkumdu tadi,” tutup Tri. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra