benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan status tersangka sebanyak dari 4 dari 7 orang yang sebelumnya diduga terlibat kasus sabu 15 kilogram. Keempatnya ialah MG (41), TH (27), SR (31) dan ZM (31).
Sebelumnya, tim gabungan dari BNNP Kaltara, Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melakukan penyergapan di perairan dekat Pulau Keciak pada Kamis, 21 September 2023 lalu. Hasilnya, tim gabungan mengamankan satu speedboat bertuliskan Banua Tangah Guci dengan ABK TH (27), SR (31) dan ZM (31), juga kapal kayu Tomaissi 257 dengan ABK MG (41), PJ (43), SH (34) dan SD (37).
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono mengatakan alasannya hanya menetapkan 4 tersangka dari 7 orang terduga lantaran tak ada barang bukti yang cukup. Terlebih ketiga orang yang tak ditetapkan tersangka PJ (43), SH (34) dan SD (37) tak tahu menahu soal barang bukti sabu seberat 15,3 kilogram.
“Tersangka itu di speed ada tiga orang, kapal kayu satu orang. Sisanya perannya pasif, karena diberitahu mau jemput orang dan mancing saja. Murni ABK kapal saja yang tidak kita tetapkan tersangka,” katanya, Kamis (28/9/2023).
Ia melanjutkan untuk peran keempat tersangka sudah sangat jelas. Terutama tersangka yang berada di speedboat Banua Tengah Guci melakukan penjemputan langsung sabu di Tawau yang dikemas ke dalam dua tas dan di serahkan ke MG untuk selanjutnya dibawa ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menggunakan kapal kayu Tomaissi 257.
“Berhubungan langsung dengan yang menerima si MG itu. Sudah dapat semua pengirim dan penerima sabu,” lanjut dia.
Adapun peran dari keseluruhan tersangka ialah kurir sekaligus penerima. Meski dalam pemeriksaan, keempatnya mengaku baru meloloskan barang haram itu sekali. Dari peran ini, seluruh tersangka kompak mengaku mendapatkan iming-iming upah dari pengendali sabu.
Disinggung soal pengembangan hingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), jenderal bintang satu itu mengatakan harus melakukan under cover buy terlebih dahulu.
“Kita masih telusuri di daerah Sulawesi Barat itu,” imbuhnya.
Dari kasus inipun masuk ke dalam jaringan sabu internasional. Sabu yang dikirimkan pun diduga merupakan kualitas terbaik, hal ini dilihat dari kemasan plastik bening yang membungkus kristal putih itu bertuliskan very good.
Ditambahkan oleh Kabid Berantas BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana menyebut ABK kapal yang tidak ditetapkan tersangka lantaran dalih MG menyebut hendak menjemput seseorang yang membawa uang dengan nilai miliaran rupiah. PJ, SH dan SD pun juga tak menaruh curiga dari dalih yang dilontarkan MG.
“Ya pengetahuannya memang di bawah jadi tidak curiga. Tidak cukup alat bukti juga untuk kita jadikan tersangka,” tambahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, disimpulkan pemilik sabu berada di negeri Jiran, Malaysia yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka. Pengiriman sabu inipun dikendalikan oleh terduga pemilik sabu di Malaysia sehingga turut disimpulkan sabu ini merupakan jaringan dari negara tetangga.
Upah yang dijanjikan dari pengiriman sabu ini sebesar Rp 50 juta per kepala.
“Itu untuk yang di speedboat, kalau yang di kapal kayu menuju Sulawesi Barat itu belum tahu diupah berapa. Mungkin di pembicaraan selanjutnya,” tandasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







