benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah menghadiri sidang rapat paripurna DPRD Nunukan terkait persetujuan atas 4 Ranperda Pemerintah Daerah di antaranya 2 Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan 2 Ranperda inisiatif DPRD pada Selasa, 25 September 2023.
Hanafiah mengatakan ada 4 ranperda telah selesai, dan kini tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah memasuki proses akhir sebelum kemudian disahkan menjadi peraturan daerah.
4 perda itu pertama adalah, rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Pengaturan ini bertujuan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
Melalui Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini diharapkan penyederhanaan administrasi perpajakan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.
Pemerintah berharap setelah diterbitkannya perda tentang Rencana Pembangunan industri Kabupaten Nunukan segara dapat mengimplementasikan kebijakan sektor perindustrian tersebut, pemerintah Kabupaten Nunukan harus dapat bersinergi dan bekerja sama antar perangkat daerah untuk mendorong tumbuhnya perindustrian khususnya industri kecil dan menengah, tumbuhnya industri kecil dan menengah diharapkan mampu mendongkrak pertumbuh ekonomi di Kabupaten Nunukan.
Keempat, Rancangan Peraturan Daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Nunukan.
“Kami menilai perlindungan status hak sipil penduduk merupakan nilai pokok sekaligus tujuan dari diadakannya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” jelasnya.
Melalui rancangan peraturan daerah ini diharapkan ke depannya administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli