benuanta.co.id, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (25/9/2022) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai.
Tak hanya itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas bersama Wakil Bupati Berau, Gamalis turut hadir serta jajaran OPD dan Forkopimda Berau.
Ada pun terdapat empat rancangan Perda di antaranya, perubahan aturan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, pengumpulan uang atau barang, pajak daerah dan retribusi daerah dan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Namun, ada beberapa catatan juga diberikan oleh sebagian fraksi sebagai masukan bagi Pemkab Berau.
Anggota Fraksi Golkar di Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menyampaikan dengan berlakunya Undang-Undang cipta kerja, segala ijin usaha perkebunan, ijin usaha untuk budidaya dan lainnya yang berkaitan, akan dinamakan perijinan usaha.
“Sehingga perlu diadakannya perubahan Perda no 3 tahun 2020 guna menyesuaikan terhadap peraturan yang lebih tinggi diatasnya, yakni menyelaraskan dengan UUD cipta kerja,” ungkapnya Selasa (26/9/2023).
Tak hanya itu, dikatakannya Fraksi Golkar berharap, dengan ditetapkan perda ini akan mengakomodir masyarakat di sekitar perkebunan.
“Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari segi ekonomi. Salah satunya, dapat memanfaatkan pengelolaan limbah yang dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk mendukung hal tersebut, Fraksi Golkar berharap masyarakat dapat ikut mengaktifkan fungsi-fungsi koperasi, badan usaha milik kampung (BUMK), karang taruna dan organisasi lainnya yang bergerak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi Golkar berharap raperda ini akan menjadi landasan hukum dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat menjadi daya guna bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya, Suharno menyampaikan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Berau perlu lebih dimaksimalkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Berau.
“Selain itu, Fraksi PPP berharap seluruh SKPD Kabupaten Berau dapat memaksimalkan untuk membangun Kabupaten Berau lebih baik lagi, selaras dengan visi dan misi Pemerintah Berau,” bebernya.
Setelah tujuh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap empat rancangan perda, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menanggapi hal tersebut. Salah satunya potensi perkebunan Kabupaten Berau sungguh luar biasa.
“Sehingga perlu merumuskan rencana pembangunan perkebunan yang berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun perkebunan,” tuturnya.
Sehingga pelaksana pembangunan nasional perlu mempertimbangkan aspek pembangunan infrastruktur yang berdampak pada konversi lahan perkebunan.
“Karena ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yaitu berkenaan dengan pengalokasian lahan untuk pertanian pangan,” jelasnya.
Termasuk di dalamnya kata dia soal lahan perkebunan secara berkelanjutan, yang diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sekaligus mempertahankan fungsi ekologinya.
“Hal ini penting dan wajib dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan komoditas perkebunan untuk masyarakat dan upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi,” tegasnya.
Selain itu, dalam rangka upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan kemajuan Kabupaten Berau melalui peningkatan sumber PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga diperlukan rumusan pengaturan yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah melalui regulasi pajak, hingga retribusi daerah,” imbuhnya.
Namun Sri Juniarsih Mas mengatakan struktur APBD Kabupaten Berau terbesar dari dana transfer dari pemerintah, PAD hanya mencapai 38 persen, kemandirian
fiskal sulit tercapai karena potensi Pendapatan Daerah belum dapat memberikan kontribusi yang maksimal.
Bahkan pendapatan Retribusi hanya menyumbang 0,9 persen dari total APBD Kabupaten Berau. “Sehingga diperlukan perangkat aturan yang dapat memaksimalkan Anggaran Pendapatan Daerah belum maksimal sehingga berkontribusi terhadap PAD untuk melaksanakan agenda pembangunan melalui optimalisasi potensi retribusi daerah,” katanya.
Untuk mengintegrasikan gender menjadi dimensi integral mulai dari aspek perencanaan, penyusunan, penganggaran program, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi atas kebijakan pembangunan daerah yang responsif dan berwawasan gender di Kabupaten Berau.
Adanya peraturan ini, diperkuat dengan peraturan daerah yang diharapkan dapat mewujudkan keadilan gender di Kabupaten Berau, dalam rangka menyukseskan seluruh agenda pembangunan, sebagaimana amanat Inpers Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
“Dengan penyampaian pendapat akhir terhadap empat butir Raperda ini, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, tata kelola pemerintahan yang baik reformasi birokrasi, sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli