benuanta.co.id, TARAKAN – Lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) seorang pria berinisial IR (41) diamankan Satreskrim Polres Tarakan pada Kamis (21/9/2023) Pukul 19.30 WITA di Kelurahan Juata Permai.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kayu tersebut diambil dari Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung dan diamankan oleh petugas di Jalan Muara Bengawan RT 18 Juata Permai.
“Adapun barang bukti yang kami amankan sebanyak 144 batang kayu olahan jenis meranti dan kapal long boat sebagai sarana angkut,” ucap Randhya, Selasa (26/09/2023).
Randhya mengatakan jika IR berperan sebagai juragan kapal dan pemilik kayu ilegal. Berdasarkan keterangan dari pelaku, kayu meranti tersebut ia gunakan untuk membangun rumah. Diketahui jika TKP tersebut merupakan jalur penyelundupan barang-barang ilegal yang ada di Kota Tarakan.
“Jalur ini kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menjual kayu ilegal, alibi untuk membangun rumah kini masih kami dalami,” ungkapnya.
Randhya menerangkan jika Satreskrim kini berkoordinasi dengan ahli ukur kayu untuk mengetahui kebutuhan kayu yang dibawa oleh pelaku. Dalam melakukan aksinya, IR mengaku baru pertama kali membawa kayu ilegal tersebut.
“Namanya pelaku pasti mengaku baru pertama kali,” ungkap Randhya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, IR tidak membeli kayu tersebut melainkan mengerjakan kayu itu sendiri. Artinya pelaku memotong, menggesek pohon di Desa Bebatu.
Saat melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. “Pelaku koorperatif,” singkatnya.
Untuk nilai jual kayu masih belum diketahui lantaran menunggu hasil pengukuran kayu.
Polres Tarakan telah melakukan penyitaan namun tetap meminta asistensi dari dinas kehutanan untuk menempatkan pada jenis format resmi yang berbentuk surat.
“Jadi surat tersebut akan menjelaskan kayu tersebut masuk dalam katagori, jumlah, ukuran secara detail,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dalam pasal 37 nomor 13 jo pasal 37 nomor 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli







