benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Beberapa waktu yang lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum( Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Di mana Bawaslu Kaltara menjelaskan poin-poin pengggunaan alat peraga kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik hanya bisa dilakukan oleh parpol saja dan tidak boleh dilakukan oleh Bacaleg yang notabennya belum resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu.
Terkait hal ini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Parpol PAN Kaltara, Ibrahim Ali mengaku siap menegakan aturan PKPU, jika memang diharuskan.
“Intinya PAN Kaltara tetap tegak lurus dalam Pemilu serentak 2024, jika memang aturannya berbunyi seperti itu maka sebagai peserta PAN harus mengikuti aturan,” kata pria yang akrab disapa Bram pada Senin, 25 September 2023.
Ia menegaskan, jika nantinya PAN harus mencabut atribut sosialisasi Pemilu yang ada menyertakan bacalegnya, maka DPW PAN Kaltara siap melakukannya agar Pemilu yang dijalani oleh PAN tetap berjalan sesuai dengan aturan PKPU.
“Harus kita tegakan aturan itu dan harus kita jalankan meski nantinya diminta untuk mencabut atribut kampanye yang menampakkan bacaleg-bacaleg PAN,” terangnya.
“Di sini PAN Kaltara ingin mengikuti Pemilu Serentak dengan sehat dan tetap pada aturannya, agar nantinya kontestasi Pemilu ini tetap berjalan aman dan damai, tanpa adanya gesekan sosial dari masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, jika nantinya pencabutan atribut alat peraga kampanye harus dilakukan, hal itu diyakini oleh Bupati termuda di Kaltara itu, tidak akan mengurangi semangat para kader dan Bacaleg PAN dalam memenangi kontestasi Pileg Serentak.
“Baik DPW dan masing-masing DPC PAN, sudah komitmen untuk menang dan menargetkan kursi. Oleh karena itu PAN tetap optimis memenangkan Pileg, tapi dengan jujur, adil dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor: Yogi Wibawa