benuanta.co.id, TARAKAN – Curi handphone di dashboard motor, GA (20) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
GA melancarkan aksinya ketika korbannya lengah saat membeli minuman di Jalan Jenderal Sudirman sekira 20.30 WITA pada Kamis, 7 September 2023 lalu. Saat itu korban menaruh handphone merk Poco X3 pro di motornya.
“Korban kembali dan sadar handphone sudah tidak ada lalu melaporkan hal ini ke Polres Tarakan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (24/9/2023).
Dilanjutkannya, begitu menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, handphone tersebut berada di salah satu tangan seseorang yang berada di Kelurahan Karang Rejo.
Polisi pun berhasil menggerebek pelaku pada Rabu, 20 September 2023 pukul 17.00 WITA.
“Pengakuan pelaku melihat handphone itu kemudian mengambil. Dia juga ngaku me-reset ulang handphone itu,” imbuh Kasat Reskrim.
Setelah me-reset handphone itu, GA mengaku menjualnya dengan harga Rp 550 ribu. Bukan tanpa alasan, handphone curiannya itu digunakan untuk nongkrong bersama teman-temannya GA.
“Pelaku ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Makasar. Dia ke Tarakan karena libur semester. Memang warga Tarakan dan masih semester 3,” sebut Randhya.
Atas tindakannya GA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







