Rakor Persiapan Pencermatan Rancangan DCT, KPU Minta Peserta Pemilu Lakukan Persiapan

benuanta.co.id, Bulungan – Sehubungan dengan persiapan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara melaksanakan rapat koordinasi persiapan pencermatan rancangan DCT.

Selain itu KPU Kaltara juga melakukan pembahasan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi pencermatan rancangan DCT. Insya Allah berdasarkan tahapan kita akan melaksanakan penetapannya pada bulan November 2023,” ucap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Sabtu, 23 September 2023.

Baca Juga :  Bahlil: Jargon "Wes Wayahe" Bentuk Optimisme Prabowo-Gibran

Kata dia, ini penting dilaksanakan sebagai koordinasi diawal dengan partai politik sebagai peserta pemilu, agar peserta ini dapat menyiapkan langkah-langkah.

Terlebih ini bagian dari tindaklanjuti dari pertemuan yang dilaksanakan oleh KPU RI beberapa waktu lalu dengan mengundang KPU provinsi dan kabupaten kota, terkait kegiatan persiapan pencermatan rancangan DCT.

“Di hari ini juga mengundang partai politik untuk menjelaskan mekanisme pembukaan RKDK, yang kita ketahui pelaksanaan kampanye itu dilakukan di bulan November,” paparnya.

Baca Juga :  Hari Ketiga Kampanye, Ganjar Serap Aspirasi PGPI di Jakarta Utara

Terkait pencermatan DCT perlu menjadi perhatian dari semua parpol, pasalnya KPU mendapatkan informasi jika ada parpol yang akan melakukan proses penggantian calon anggota legislatif (Caleg), maka hal ini dapat dilakukan sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

“Kami berharap proses ini menjadi bagian penting agar kami penyelenggara pemilu dan peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Kampanye Program Prabowo-Gibran, Gerindra Berau Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis

KPU Kaltara pun telah menyiapkan help desk, agar dapat dimanfaatkan oleh peserta pemilu dan parpol sebagai media berkonsultasi dan lainnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *