benuanta.co.id, TARAKAN – Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan berhasil diamankan dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tarakan pada Kamis, 21 September 2023 malam. Penangkapan terpidana Burhan alias Culang bin Bolong ini atas informasi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan yang melihat seseorang mirip dengan ciri-ciri DPO Kejari Tarakan di Jalan Aki Balak.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengungkapkan setelah adanya informasi dari Unit Resmob, pihaknya pun langsung menuju Polres Tarakan guna memastikan kebenarannya.
“Ternyata itu benar. Saat itu tidak sengaja Resmob lewat di sana dan diamankan. Selanjutnya kami dan Resmob melakukan serah terima narapidana itu di Polres Tarakan,” ungkapnya, Jumat (22/9/2023).
Setelah serah diterima, Kejari Tarakan langsung menuju Lapas untuk mengeksekusi Burhan alias Culang bin Bolong. Diketahui, terpidana Burhan merupakan DPO yang dibuktikan melalui putusan kasasi Nomor: 4046K/Pid.sus/2021 yang menyatakan bahwa Burhan alias Culang bin Bolong telah terbukti memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram pada 9 Agustus 2021. Saat itu, petugas mengamankan 40 bungkus sabu dengan berat 37 gram dari tangan Burhan.
“Dari putusan kasasi tersebut, DPO ini dipidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan,” urai Harismand.
Dilanjutkannya, terpidana Burhan sempat divonis bebas di tingkat banding pada 8 Desember 2020 lalu. Upaya pengejaran juga telah dilakukan pihaknya namun nihil sehingga terpidana Burhan ditetapkan sebagai DPO saat putusan kasasi.
“Makanya kita DPO-kan. Sudah 2 tahun dan baru ditangkap. Dalam perkara ini dia sendiri,” tuntasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra