Persoalan Tumpang Tindih Lahan Tambak, Wewenang Pemdes Setempat

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Persoalan sertifikasi lahan dan kepengurusan tambak terlantar, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Menurut Kepala DKP Kaltara, Rukhi S, persoalan lahan-lahan tambak terlantar atau sudah tidak terurus oleh pemilik bukanlah tanggung jawab dari pihak dinas melainkan pihak Pemdes yang masih menjadi teritorial wilayah tambak.

“Kalau kita di DKP hanya membantu untuk membuat sertifikasi lahan tambak. Tapi jika kasusnya seperti di KTT itu, di mana ada lahan tambak yang terlantar ditinggal pemiliknya. Maka hal itu menjadi wewenang pihak Pemdesnya untuk mau diapakan lahan tambak itu,” kata Rukhi, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga :  Keberangkatan Maskapai lewat Empat Bandara di Kaltara Meningkat  

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Kades Bebatu, Kabupaten Tana Tidung (KTT) Mahmuda menjelaskan, persoalan lahan tambak memang sudah menjadi persoalan lama di Desa Bebatu yang memiliki banyak lahan tambak di wilayah perairannya. Khususnya persoalan status lahan tambak yang dibangun di lahan HPL dan HP.

“Kalau Pemdes pada intinya ingin menyelesaikan persoalan lahan tambak secara tertib, agar siapa pemilik, siapa penumpang lahan itu jelas dan tidak terjadi tumpang tindih lagi,” kata Mahmuda.

Baca Juga :  Hutan Mangrove Kaltara Banyak Dideforestasi, KPH Ambil Langkah Ini

Selain itu ia menambahkan adanya penertiban Lahan tambak juga merupakan permintaan dari Pemkab KTT, agar status lahan tambak yang ada di KTT bisa jelas kepemilikannya dan bisa menyumbang PAD bagi daerah.

“PAD tambak ini sangat besar sehingga harus memberikan kontribusi positif juga bagi pemkab dan pemdes, sehingga sertifikasi lahan harus dilakukan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltara Albertus: Jembatan Bulan Perlu Kajian Matang

“Kita juga tidak ingin lahan tambak yang ada di sini menjadi tumpang tindih khususnya pada lahan tambak yang sudah lama tidak tergarap oleh pemiliknya. Oleh karena itu pendataan status lahan tambak yang ada di sini harus kita perjelas,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *