benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial RF (19) harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap mahasiswi di Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu, 16 September 2023 lalu.
Korban NF (20) melaporkan hal ini ke polisi usai kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi. Tepatnya pada 02.30 WITA, pelaku dan korban terlibat adu mulut di salah satu THM.
Pelaku merasa ditendang oleh korban, sehingga muncul rasa tidak terima lalu mendatangi korban dan melempar gelas kaca mengenai bibir korban.
“Pelaku merasa ditendang bokongnya. Pas mendatangi meja korban ada gelas kaca dilihatnya dan langsung melempar ke arah wajah korban,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (21/9/2023).
Alhasil, korban terluka sehingga terdapat 30 jahitan di bibirnya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku yakni wanita yang bekerja di salah satu marka billiar di Tarakan.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung membekuk RF dengan perawakan rambut pirang itu di tempat kerjanya pada Selasa, 19 September 2023.
“Kita amankan jam 23.00 WITA,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya. Keduanya hanya pengunjung dan baru bertemu di salah satu THM, malam itu. Dugaan penganiayaan itu terjadi juga lantaran pelaku yang dalam pengaruh minuman alkohol.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti yakni pecahan gelas dari tangan pelaku setelah melempar bibir korban.
“Pelaku kita persangkaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas perwira balok tiga itu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa