benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga korban penyalahguna narkotika IS, NA dan AB diringkus oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan. Parahnya, lokasi penangkapan ketiganya tepat berada di belakang Posko Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Jalan Cendawan RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.
Awalnya, Tim Opsnal mendapatkan aduan melalui pesan singkat oleh warga sekitar yang menyebut di rumah tersebut diduga terdapat transaksi juga penyalahgunaan narkotika.
Sehingga, personel langsung melakukan penyelidikan pukul 06.00 WITA pada Selasa, 12 September 2023.
“Setelah diamati, di belakang posko itu ada memang rumah kontrakan lampunya masih nyala. Jadi anggota curiga langsung menuju rumah tersebut,” ucap Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO, IPDA Amiruddin, Selasa (19/9/2023).
Saat petugas masuk ke rumah itu langsung mendapati ketiga korban beserta alat bong, alat isap sabu, korek api dan satu plastik bekas pembungkus sabu.
“Langsung dibawa ke Polres Tarakan dan dilakukan tes urin dan hasilnya positif,” lanjut dia.
Dilanjutkan Amiruddin, ketiga korban tersebut juga mengakui membeli sabu tersebut di wilayah Timbunan dengan harga Rp 100 ribu untuk digunakan bertiga.
“Tidak kenal juga sama penjual sabunya. Pengakuannya hanya kasih uang ambil barangnya dan langsung jalan,” katanya.
Diketahui, wilayah Timbunan yang masih masuk ke dalam Kelurahan Selumit Pantai, kerap kali menjadi lokasi peredaran sabu yang diungkap polisi.
Wilayah Timbunan pun kini menjadi salah satu lokasi yang diatensi Mabes Polri agar disterilkan dari peredaran narkotika.
“Jadi untuk pemakai pun kita akan lakukan rehabilitasi. Apabila tidak terlibat dalam jaringan,” imbuhnya.
Adapun mekanismenya, korban penyalahguna narkoba akan di asesmen. Apabila tidak termasuk dalam jaringan pengedar maka tindakan selanjutnya adalah rehabilitasi.
Perwira balok satu itu mengungkapkan, ketiga korban penyalahguna ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra