benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara yang menyeret Mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Nunukan, Muhammad Miftahuddin (32) akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa, 19 September 2023.
Hadir dalam ruang persidangan, Terdawa Miftahuddin yang mengenakan kaos biru tampak didampingi kuasa hukumnya, Alex Chandra.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Terdakwa Miftahuddin didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan Syamsuddin salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan meninggal dunia.
“Sebagaimana dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata JPU, Adi Setya Desta Landya kepada Majelis Hakim, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, Terdakwa diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan oleh Desta, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 Wita.
Saat itu, Terdakwa bersama dengan dua orang saksi sedang duduk bersama di depan Pos tersebut. Terdakwa kemudian melihat korban Syamsuddin melewati Terdakwa yang hendak menuju blok hunian WBP tanpa menyapa dan tanpa hormat kepada Terdakwa.
“Karena melihat sikap korban ini, Terdakwa merasa emosi, karena menurutnya, perbuatan korban tidak memiliki sopan santun ketika melewati Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPLP di Lapas,” ungkapnya.
Lantaran teruslut emosi, Terdakwa menarik baju korban lalu membawanya masuk ke dalam pos. Terdakwa kemudian memarahi korban lalu memukul bagian perut dan dada menggunakan kedua tangan berkali-kali hingga membuat korban jatuh tersungkur.
Dalam keadaan tersungkur, Terdakwa menendang kaki bagian paha sebelah kiri dan bagian lengan sebelah kiri korban berkali-kali dengan menggunakan kakinya yang saat itu masih mengenakan sepatu futsal.
“Selian itu, korban juga ditampar oleh Terdakwa. Bahakan Terdakwa juga meminta kepada saksi untuk membawa kabel colokan, korban yang saat itu disuruh dan sedang dalam keadaan squat jump namun dicambuk oleh Terdakwa pada bagian paha kiri dan bagian punggung korban berulang kali dengan menggunakan kabel tersebut hingga korban merintih kesakitan,” bebernya.
Bahkan, setelah korban meminta ampun kepada Terdakwa, korban justru kembali disuruh melakukan squat jump kurang lebih selama 15 menit oleh Terdakwa.
Setalah kejadian itu, korban mengalami kesakitan pada bagian perut dan dada sehingga mengalami kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari. Hingga dua pekan kemudian yakni pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 09.00 Wita, Korban mendapatkan perawatan di klinik Lapas dengan keluhan sesak nafas dan mengeluh pada bagian kaki.
Namun setelah itu, korban kemudian dirujuk menuju Puskesmas Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Nunukan, diketahui mengalami gangguan ginjal sehingga korban kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan.
“Hingga pada Sabtu (24/6/2023), kondisi kesehatan korban terus menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” bebernya.
berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah, pada pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (autopsi), disimpulkan untuk sebab kematian pasti adalah karena adanya gagal ginjal yang disebabkan kemungkinan banyak faktor yaitu luka lecet dan memar yang luas di tubuh, kerusakan pada ginjal meskipun tidak lecet dan memar yang luas di tubuh, kerusakan pada ginjal meskipun tidak (memar), kemungkinan cairan yang lama dan tekanan darah tinggi kronis.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap pihak Kepolisian, setelah keluarga korban merasa ada janggal dengan penyebab kematian korban, yang mana korban diduga meninggal dunia lantaran mengindap penyakit gagal ginjal, namun di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah bekas luka-luka yang diduga hasil penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, Miftahuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nunukan lantaran diduga tega melakukan penganiayaan kepada korban hanya karena korban tidak memberikan hormat atau salam saat lewat di dihadapan tersangka.
Kepada Polisi, kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, Miftahuddin mengaku memukul korban dengan tangan kosong, ditendang dan dicambuk menggunakan kabel.
Sebelumnya, pasca kasus ini mencuat dan cukup menyita perhatian masyarakat, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa juga memberanikan diri untuk buka suara dan menyampaikan jika korban meninggal dunia lantaran mengidap gagal ginjal yang mana sempat dirawat di klinik Lapas, namun lantaran tak kunjung sembuh, Syamsuddin kemudian dilarikan ke RSUD Nunukan pada Rabu (21/6/2023) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Sebelum dilarikan ke RSUD, korban sempat dirawat di Klinik Lapas, namun karena kondisinya tidak membaik makanya kita rujuk pada Rabu lalu, namun setelah 4 hari korban meninggal dunia,” kata Wayan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Diketahui, Syamsuddin merupakan narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra